Kepada Sembilan Penyidik Dahnil Ngaku Pesimis Polisi Tuntaskan Kasus Novel


Kepada Sembilan Penyidik Dahnil Ngaku Pesimis Polisi Tuntaskan Kasus Novel

[tajukindonesia.id] - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait statement dirinya saat menjadi narasumber dalam program Metro Realitas dengan tema "Benang Kusut Kasus Novel", yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018.

Hampir sembilan jam dirinya diperiksa sebagai saksi dan ada 24 pertanyaan yang disampaikan oleh sembilan penyidik Direskrimum.

Menurut Dahnil, dirinya pesimis polisi bisa mengungkap siapa dalang dibalik penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Saya pesimis Polisi mau menuntaskan kasus ini, jadi pertanyaan ini yang banyak disampaikan. Saya terus akan mengkritik proses penyelesaian masalah ini," kata Dahnil usai menjalani pemeriksaan, Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1).

Selain menyampaikan rasa kekhawatirannya terhadap kasus Novel, dalam BAP-nya Dahnil juga menyampaikan untuk mendorong terbentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Menurutnya TGPF dapat membantu aparat Kepolisian memecahkan siapa pelaku kasus yang sudah berjalan selama sembilan bulan ini. Terlebih Polisi memiliki keterbatasan ketika menyangkut hal non teknis atau dengan kata lain terkait politik yang bisa saja menjadi salah satu penghambat Kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.

"Saya mengusulkan kepada Polisi, kemudian mendorong pembentukan TGPF kepada bapak Presiden Jokowi," ujarnya.

Dalam acara "Benang Kusut Kasus Novel" Dahnil sempat menyampaikan bahwa pelak pelaku penyerangan terhadap Novel adalah seseorang yang berprofesi sebagai 'mata elang' atau jasa penagih utang.

Hal itu jugalah yang menjadi alasan Polisi memanggil Dahnil untuk dimintai keterangan. Polisi menduga Dahnil berasumsi terkait pelaku penyerangan terhadap Novel, terlebih pernyataan tersebut tidak memiliki fakta hukum dan bukti lainnya. [rmol]




Subscribe to receive free email updates: