Humas Polri: Anggota Yang Terdesak Boleh Bertindak Tegas
Humas Polri: Anggota Yang Terdesak Boleh Bertindak Tegas
[tajukindonesia.id] - Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol. Mohammad Iqbal mengatakan anggota Polri bisa melakukan tindakan tegas dalam keadaan darurat. Demikian disampaikan Iqbal saat ditanya wartawan mengenai kasus penembakan yang menewaskan kader Partai Gerindra Fernando Alan Joshua Wowor oleh anggota Brimob Polri Briptu AR.
"Anggota Kepolisian ketika sangat terdesak dia dapat melakukan prosedur tindakan tegas," kata Iqbal di sela-sela Rapim TNI-Polri, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (23/1).
Misalnya, lanjut Iqbal, saat seorang anggota sedang tidak berdinas lalu kemudian terjadi perampokan bersenjata yang mengancam nyawanya.
"Jangan sampai pakai tangan saja terus ancaman tidak mematikan saya nembak, itu prosedur ya," lanjut dia.
Kendati demikian, Polri turut belasungkawa atas kejadian yang menimpa salah satu kader Gerindra yang pernah menjadi pengawal Prabowo Subianto itu.
Namun, Iqbal menekankan insiden penembakan tersebut jangan dicampuradukan atau dikaitkan dengan politik apalagi membenturkan Polri dengan Gerindra.
"Ini adalah kegiatan atau insiden yang terjadi secara tiba-tiba terkait dengan permasalahan perorangan, motifnya sedang kita dalami," ucapnya.
Pada prinsipnya Polri akan menindak siapapun nanti yang dinyatakan bersalah dengan memproses hukum seobjektif mungkin. "Kami proses hukum sesuai fakta seobjektif mungkin," terangnya.
Untuk itu, masih kata Iqbal, uraian kronologi dari hasil penyelidikan Polri belum bisa disampaikan lantaran Briptu AR dan saksi-saksi lainya belum lengkap dalam pemeriksaanya.
"Polresta Bogor yang menangani masalah ini sedang melakukan proses penyelidikan secara maraton dan tentunya detail. Kita ungkap nanti ke ruang publik ketika ini sudah selesai," sebut Iqbal.
Sampai saat ini, Briptu AR masih dalam perawatan di RS Polri karena mengalami luka-luka akibat dikeroyok setelah melepaskan tembakan, sehingga Polri belum bisa mengambil keterangan yang bersangkutan.
"Ini akan kita periksa ketika kondisinya normal, sehingga keterangannya valid. Jangan sampai dipaksakan keterangan tidak valid atau tidak fakta," demikian Iqbal. [rmol]