Dahnil Anzar Dipanggil Polda, Satgas APM Bentuk Tim Pembela
Dahnil Anzar Dipanggil Polda, Satgas APM Bentuk Tim Pembela
[tajukindonesia.id] - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dipanggil Polda Metro Jaya. Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah (APM) langsung membentuk tim hukum untuk membela Dahnil.
Surat panggilan dari Polda diterima Dahnil Anzar pada Kamis (18/1) kemarin. Dalam surat panggilan tersebut, Dahnil Anzar diminta datang untuk didengar keterangan sebagai saksi pada hari Senin (22/1) pekan depan, pukul 14.00 di Unit V Subditkamneg Ditreskrim Polda Metro Jaya. Dahnil diperiksa terkait pernyataannya dalam program acara Metro Realitas edisi "Benang Kusut Kasus Novel".
"Kami bersama ratusan advokat akan membentuk tim pembela hukum Dahnil Anzar Simanjuntak. Saat ini kami masih menerima para advokat yang bersedia bergabung dalam tim pembela hukum ini dari berbagai wilayah se Indonesia," kata Direktur Satgas APM, Ghufroni, kepada redaksi, Jumat (19/1).
Ghufroni menduga tindakan Polda Metro Jaya sebagai upaya sistematis mengkriminalisasi Dahnil Anzar untuk tidak lagi bersuara dan mengganggu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Novel Baswedan.
Dahnil selama ini lantang bersuara dalam kasus kekerasan terhadap penyidik senior KPK itu. Dia bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden agar segara membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik kasus Novel.
Ghufron mengatakan surat panggilan Dahnil Anzar bernomor S.Pgl/547/I/2018/Ditreskrimum mengundang banyak pertanyaan. Misalnya terkait dengan Laporan Polisi tertanggal 11 April 2017 dan Surat Perintah Penyidikan terbit pada tanggal yang sama.
"Ini berarti kasusnya sudah lama 10 bulan lalu, dan menjadi pertanyaan mengapa Dahnil Anzar baru dipanggil sebagai saksi pada bulan Januari 2018," katanya.
Keanehan lainnya Dahnil Anzar dipanggil terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Pertanyaannya mengapa Dahnil dipanggil untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan.
"Lalu apa kaitannya dengan statemennya di acara Metro TV?" tanya Ghufron.
Karenanya dia berkesimpulan surat pemanggilan Dahnil Anzar bersifat sumir atau tidak jelas. Bahkan terkesan dipaksakan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.
Yang mengherankan juga, bagi Ghufron, pernyataan Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya yang mengaku belum melihat isi video terkait program acara Realitas Metro TW yang menghadirkan Dahnil Anzar sebagai narasumber. Padahal Argo mengatakan Polda memanggil Dahnil karena isi pernyataannya.
"Bagi kami, hal ini menjadi keanehan tersendiri dan di luar ketentuan KUHAP terkait alat bukti. Kami berkesimpulan surat panggilan ini terkesan mengada-ada untuk mencoba menakut-nakuti Dahnil Anzar," demikian Ghufron. [rmol]