Arsul Sani Beberkan Perdebatan Fraksi-Fraksi Di DPR Soal LGBT


Arsul Sani Beberkan Perdebatan Fraksi-Fraksi Di DPR Soal LGBT

[tajukindonesia.id] - Ada delapan fraksi di DPR yang sepakat jika perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan perbuatan pidana.

Demikian disampaikan Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan, Sabtu (20/1).

"Semua (fraksi) yang hadir setuju LGBT adalah perbuatan pidana," ungkap Arsul.

Arsul membeberkan, fraksi-fraksi di DPR pada Senin (15/1) sampai Kamis (18/1) membahas LGBT dan nikah sejenis dalam tim panitia kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) di Komisi III bidang hukum. Menurut Arsul, pembahasan LGBT ada dalam R-KUHP Buku II yang berisi pasal-pasal tindak pidana.

Dalam pembahasan tersebut, dari 10 fraksi yang hadir cuma delapan. Delapan fraksi tersebut yakni PPP, Nasdem dan Golkar, PKS, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat dan Gerindra. PAN dan Hanura, kata Asrul justru tak hadir dalam pembahasan LGBT tersebut.

"Supaya jelas (fraksi) mana yang hanya kerja di media dan yang kerja konkret dalam hal merumuskan UU LGBT menjadi perbuatan cabul dan dapat dipidana," tegas Arsul.

Dalam pembahasan tersebut, kata Arsul, fraksi yang hadir sebetulnya baru sepakat menggolongkan LGBT sebagai perbuatan cabul. Pasalnya, yang selama ini berlaku dalam konsep RKUHP bersama pemerintah, perbuatan cabul dalam LGBT hanya terhadap kelompok usia 18 tahun ke bawah atau anak-anak.

"Tapi dua fraksi PPP dan PKS meminta agar defenisi LGBT sebagai perbuatan cabul diperluas cakupannya," kata Arsul.

Akhirnya, R-KUHP Buku II ditambah dengan satu ayat baru yang menegaskan prilaku LGBT dianggap cabul dalam kelompok usia 18 tahun ke atas atau dewasa. Hukumannya, kata Arsul yakni sembilan tahun penjara.

"Hukuman pidana tersebut bisa diterapkan terhadap pelaku LGBT yang melakukan kegiatan cabulnya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan dilakukan ditempat umum, atau juga dipublikasikan. Poin itu, PPP masih ingin memperluasnya lagi," tegas Arsul.

PPP kata Arusl tetap memperjuangkan agar perbuatan cabul LGBT dikategorikan sebagaimana perbuatan dalam pasal zina. Perluasan kedua tersebut, pun mendapat dukungan dari fraksi PKS, dan enam fraksi lain yang hadir dalam Panja tersebut.

Perdebatan panas soal LGBT ini diungkap sebelumnya oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan. Menurut Ketua Umum PAN itu, hanya ada lima parpol di DPR yang membiarkan perbuatan LGBT dan nikah sejenis. [rmol]











Subscribe to receive free email updates: