Nah Lho..! Tolak uji materi pasal kesusilaan, MK disebut pakar legalkan kaum LGBT


[tajukindonesia.id]         -          Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi mengenai pasal kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut mengundang reaksi pro dan kontra dari sebagian kalangan.

Menurut ahli hukum pidana, Suparji Ahmad penolakan uji materi oleh MK mengundang celah baru. Menurut Suparji, hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang mengatur tentang LGBT.

"Ada kekosongan hukum sehingga tak ada instrumen untuk menjerat mereka. Jadi kembali hal itu apa ada dasar hukumnya," ujar Suparji dalam sebuah diskusi, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12).
Sementara itu, menyikapi penolakan uji materi Suparji berpendapat bukan berarti MK melegalkan adanya LGBT.

"Boleh dikatakan sebenarnya MK dengan alasan legal adalah seolah melakukan pembiaran terhadap LGBT tetapi bukan berarti melakukan legalisasi terhadap keberadaan LGBT," ucap Suparji.

Suparji menambahkan dalam hal ini, MK diharapkan terlibat, mengingat tindakan demikian bagi masyarakat Indonesia yang menganut budaya timur adalah tindakan yang menyimpang dengan norma yang berlaku di masyarakat.

"Seharusnya MK konsisten bahwa dulu pernah melakukan perluasan norma seharusnya ini juga karena bahwa faktanya cukup argumentatif adanya klausul untuk menyatakan itu sebagai sebuah perbuatan yang bertentangan moral dan etika," kata Suparji.

Oleh sebab itu, Suparji mendesak agar landasan hukum mengenai LGBT segera diatur. Hal ini penting dilakukan agar tindakan diskriminasi tidak melulu menyasar kaum LGBT hanya karena tidak ada landasan hukum. Apalagi, dia mengatakan LGBT merupakan pilihan orientasi seks ilegal.

"Jadi salah satu jalannya ya agar segera ditentukan langkahnya, sebenarnya ya LGBT itu jelas masih ilegal dan menyalahi fitrah manusia," ujar dia.[mdk]


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :