Menag Lukman: Semua Agama Tak Setuju LGBT


[tajukindonesia.id]         -          Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, semua agama tidak menyetujui perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Menurutnya semua agama tidak membenarkan perilaku tersebut.

"Semua agama itu tidak menyetujui prilaku LGBT. (LGBT) adalah prilaku yang ditolak oleh semua agama, tidak ada agama yang membenarkan," kata Lukman di sela-sela Gebyar Kerukunan 2017 di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senin (18/12/2017).

Menurutnya penolakan terhadap LGBT sudah menjadi kesepakatan semua agama. Bahkan, kata Lukman, perilaku LGBT tidak hanya ditolak oleh norma agama, tetapi juga ditolak norma hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Lihat saja undang-undang perkawinan, sahnya perkawinan itu kalau dilakukan antara dua jenis kelamin yang berbeda. Tentu tidak ada norma hukum yang melegalisasikan tindakan (LGBT) itu," jelasnya.

Karena LGBT tidak diakui baik oleh norma agama maupun norma hukum, kata Lukman, kelompok LGBT ini harus dirangkul bukan justru dikucilkan. Agar kelompok LGBT ini mau kembali kepada ajaran agama.

"Kalau kita sudah tahu katakanlah (LGBT) itu tindakan yang sesat, maka justru terhadap mereka-mereka yang dinilai sesat menjadi kewajiban kita untuk mengajak kembali ke jalan yang benar," ungkapnya.

"Agar (mereka) kembali, tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran agama itu menjadi kewajiban pemuka agama," pungkas Lukman.

Lukman sendiri mengaku tak setuju terhadap perilaku LGBT. Walaupun perilaku LGBT tidak dibenarkan bukan berarti kelompok LGBT harus dimusuhi atau dijauhi. Justru kalangan yang sudah terjerumus terhadap perilaku menyimpang seperti LGBT harus diajak kembali ke jalan agama.

"Maka menurut hemat saya, mereka harus dirangkul, mereka harus diayomi, bukan justru malah dijauhi, bukan justru malah dikucilkan dan seterusnya. Justru kewajiban kita para penganut agama mengajak (mereka kembali ke ajaran agama)," paparnya.

"Tidak ada agama yang mentolelir (LGBT). Cara kita agar (kelompok LGBT) kembali tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran agama itu menjadi kewajiban pemuka agama," pungkas dia.[obc]


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :