Mantap..! Anies hapus kebijakan RT/RW harus buat laporan pertanggungjawaban dana operasional
[tajukindonesia.id] - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan dialog bersama seluruh jajaran pengurus RT dan RW seluruh Jakarta Pusat. Para pengurus RT dan RW mengeluhkan berbagai hal salah satunya terkait dana operasional.
Salah satu pengurus RW 07 Duri Pulo Gambir Jakarta Pusat, Ahmad Haris Alfian menginginkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional untuk RT dan RW ditiadakan. Tujuannya agar sama seperti Lembaga Masyarakat Kota (LMK) yang tidak perlu membuat laporan pertanggungjawaban.
"Di sini kami bicara mental dan moral, sudah berapa kali kami buat kebohongan LPJ, duitnya belum nerima tapi sudah disuruh bilang terima," katanya kepada Anies di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/).
Karena banyak keluhan dari para pengurus RT dan RW maka saat itu juga Anies mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan laporan pertanggungjawaban dana operasional. Sehingga pengelola dana semuanya diserahkan kepada pengurus dan digunakan untuk kepentingan warganya.
"Tadi saya sudah tanya sama Asisten Pemerintahan. 2017 Bapak ibu tidak perlu menuliskan laporan pertanggungjawaban lagi," tegas Anies.
Namun dalam penerapan pengurus RT dan RW harus benar-benar menggunakan dana tersebut untuk kepentingan warga Jakarta. Dan semua memakai sistem kepercayaan. Harapannya ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif.
"Artinya kepercayaan ini harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Jangan disalahgunakan. Betul ga? Kami juga ingin bapak ibu bekerja untuk rakyat lebih baik'lagi. Jadi bapak ibu gunakan dana itu sebaik-baiknya sehingga benar benar menunjang operasional bapak ibu semua," tutup Anies.
Sebagai informasi dana operasional RT dan RW tahun 2018 naik Rp 500 ribu. Untuk RT naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta perbulan. Sedangkan RW, sebelumnya Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta perbulan.[mdk]