Kinerjanya Dianggap Terlalu Memanjakan Anak, KPAI Angkat Bicara
[tajukindonesia.id] - Memang sudah menjadi kewajibab Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membela hak-hak anak. Namun belakangan muncul penilaian dari sejumlah pihak yang menganggap kinerja KPAI malah membuat anak semakin tak terkendali dan termanjakan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisioner KPAI, Dr. Susanto memberikan penjelasannya. Hal ini disampaikanya pada Kamis, (28/12/2017) seusai konferensi pers di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan bahwa prinsip undang-undang yang ada di Indonesia berbeda dengan konvensi anak-anak. Jika mengikuti undang-undang, maka ada kewajiban bagi anak untuk menghormati orang tua, guru, dan yang lebih tua.
“Jadi positioning kita itu berimbang antara pemenuhan hak anak, perlindungan khusus terhadap anak, sekaligus juga bagaimana menumbuhkan anak itu agar memiliki martabat dan partisipasi yang baik, termasuk juga terkait dengan keadabannya.” ujar Susanto.
Dia mengatakan bahwa seharusnya para orang tua memenuhi hak anak agar nantinya anak juga memenuhi kewajibannya untuk menghormati orang tua dan guru.
“Jadi kalau ada guru tidak dihormati oleh anak, dalam tanda kutip melakukan tindakan yang tidak sepantasnya, guru harus memberikan teguran.” kata Susanto.
“Tentu teguran yang bermartabat pula jangan sampai teguran nya itu tidak seimbang dengan prinsip nilai pendidikan.” lanjutnya.
Susanto kemudian memaparkan bahwa penilaian bahwa dalam kebijakannya, KPAI dinilai tajam ke guru disebabkan karena publisitas yang lebih mengarah kepada hal tersebut.
“Tapi prinsip nilainya kita berimbang. Guru wajib dilindungi karena memang kita tidak boleh ada guru yang khawatir. Orang tua juga harus dilindungi, tidak boleh orang tua yang khawatir karena mendidik anaknya.” tegas Susanto.
“Tapi juga orang tua dan guru tidak boleh abai dan tidak boleh semena-mena dalam proses mendidik anak. Jadi dua-duanya harus kita pelajari sama-sama.” pungkasnya.[kbt]
“Jadi positioning kita itu berimbang antara pemenuhan hak anak, perlindungan khusus terhadap anak, sekaligus juga bagaimana menumbuhkan anak itu agar memiliki martabat dan partisipasi yang baik, termasuk juga terkait dengan keadabannya.” ujar Susanto.
Dia mengatakan bahwa seharusnya para orang tua memenuhi hak anak agar nantinya anak juga memenuhi kewajibannya untuk menghormati orang tua dan guru.
“Jadi kalau ada guru tidak dihormati oleh anak, dalam tanda kutip melakukan tindakan yang tidak sepantasnya, guru harus memberikan teguran.” kata Susanto.
“Tentu teguran yang bermartabat pula jangan sampai teguran nya itu tidak seimbang dengan prinsip nilai pendidikan.” lanjutnya.
Susanto kemudian memaparkan bahwa penilaian bahwa dalam kebijakannya, KPAI dinilai tajam ke guru disebabkan karena publisitas yang lebih mengarah kepada hal tersebut.
“Tapi prinsip nilainya kita berimbang. Guru wajib dilindungi karena memang kita tidak boleh ada guru yang khawatir. Orang tua juga harus dilindungi, tidak boleh orang tua yang khawatir karena mendidik anaknya.” tegas Susanto.
“Tapi juga orang tua dan guru tidak boleh abai dan tidak boleh semena-mena dalam proses mendidik anak. Jadi dua-duanya harus kita pelajari sama-sama.” pungkasnya.[kbt]