Fadli Zon: Penolakan Ustadz Abdul Somad ke Hongkong, Pelecehan terhadap WNI
[tajukindonesia.id] - Penolakan Ustadz Abdul Somad masuk ke Hongkong oleh otoritas setempat, setibanya di bandara akhir pekan lalu, mendapat perhatian serius dari Plt Ketua DPR RI Fadli Zon. Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut, kejadian ini pelecehan terhadap warga negara Indonesia.
Apalagi, kata dia, yang bersangkutan juga ulama terkenal. Maka, KJRI Hongkong dan juga Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta harus memberikan perhatian khusus.
“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustadz Abdul Somad di bandara Hongkong. Penolakan tersebut merupakan pelecehan terhadap WNI dan ulama sekaligus. Memang kewenangan ada pada otoritas setempat. Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemlu RI harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kiblat.net pada Selasa (26/12/2017).
“Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI.”sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara, alasannya beragam. Dan itu biasanya diatur oleh regulasi khusus. Menurutnya, kalau di Indonesia, punya UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.
“Di situ terdapat 10 penyebab penolakan. Beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.”tegasnya.
Fadli juga menilai bahwa kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustad Abdul Somad. Sebab, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal.
“Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustad Abdul Somad.” Tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong. “Meski Ustad Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi,” tukasnya.[kbt]
“Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI.”sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara, alasannya beragam. Dan itu biasanya diatur oleh regulasi khusus. Menurutnya, kalau di Indonesia, punya UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.
“Di situ terdapat 10 penyebab penolakan. Beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.”tegasnya.
Fadli juga menilai bahwa kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustad Abdul Somad. Sebab, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal.
“Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustad Abdul Somad.” Tuturnya.
Oleh sebab itu, ia berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong. “Meski Ustad Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi,” tukasnya.[kbt]