Epidemi LGBT Harus Dicegah dengan Instrumen Hukum
[tajukindonesia.id] - Direktur An-Nasr Institute, Munarman menyebut Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai sebuah epidemi atau wabah. Sehingga, harus dilakukan pencegahan melalui instumen hukum.
Munarman menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bertanggungjawab atas berkembangnya penyimpangan Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) kedepan. Hal itu tak lepas dari keputusan MK yang menolak permohonan uji materi tentang pasal perzinahan belum lama ini.
“MK berikut hakimnya pada periode ini bertanggung jawab penuh terhadap berkembangnya epidemi LGBT yang saat ini makin menggila. Semoga penyakit LGBT tidak menular kepada keluarga para hakim yang telah memberi peluang kepada berkembangnya epidemi LGBT,” ujarnya saat dihubungi Kiblat.net, Kamis (21/12/2017).
Kalau terhadap epidemi lain seluruh negara rela melakukan program vaksinasi gratis dengan biaya besar, maka menurut Munarman seharusnya tindakan serupa harus dilakukan terhadap LGBT. Bahkan, untuk wabah LGBT seluruh pilar negara juga seharusnya melakukan pencegahan secara serentak dan seluruh lini.
“Baik melalui program pengobatan maupun pencegahan melalui instrumen hukum. Maka sangat aneh bila ada pihak pihak yang melakukan pembelaan terhadap epidemi yang daya rusaknya sampai ke akhirat ini,” ucapnya
Dia pun menyoroti jalannya persidangan uji materi pasal perzinahan di MK yang akhirnya ditolak. Menurutnya, permohonan uji materi tersebut seharusnya dikabulkan karena bila dinyatakan tidak dapat diterima harusnya dilakukan di putusan sela. Agar sidang tidak bertela tele, tidak memakan biaya dan menjadi sederhana.
“Kalau putusan akhirnya menyatakan bukan kewenangan, namun sidang berjalan sekian lama, maka MK telah melanggar prinsip peradilan murah, cepat dan sederhana. Dan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hukum acara,” tukasnya.[kbt]