Bantuan ke Parpol Naik Tajam, Anies Tinjau Ulang Pergub
[tajukindonesia.id] - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana akan meninjau ulang semua peraturan gubernur (pergub) dan semua peraturan daerah (perda) yang dikeluarkan pada periode akhir pemerintahan sebelumnya yang dipimpin Djarot Saiful Hidayat.
"Mau tidak mau akan kami review," ujar Anies di Balai Kota, Selasa (12/12).
Hal tersebut berkaitan dengan bantuan keuangan untuk dana partai politik dalam APBD DKI Jakarta 2018 yang naik 10 kali lipat dari tahun sebelumnya. Bantuan keuangan untuk partai politik tersebut, menurut Anies bukan berasal darinya. Dalam APBD 2017, bantuan keuangan untuk parpol sebesar Rp 410 per suara yang diperoleh dalam pemilu dan dalam APBD Perubahan 2017 naik menjadi Rp 4.000 per suara.
Sebelumnya, Anies meminta besaran bantuan keuangan dalam APBD DKI 2018 disamakan dengan APBD Perubahan 2017. Namun, Anies tak tahu besaran bantuan telah dinaikkan 10 kali lipat dalam APBD Perubahan 2017 yang ditetapkan tanggal 2 Oktober 2017 dan diundangkan 13 Oktober 2017.
"Jadi ketika instruksinya disamakan, ya sama dengan yang sebelumnya. Tetapi yang kami tidak ketahui bahwa sebelumnya sudah dinaikkan 10 kali lipat. Kami terkejut dan sekarang saya instruksikan kepada semua, kami akan review soal bantuan ini," katanya.
Ia memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menaikkan angka bantuan untuk partai politik. Pihaknya hanya meminta disamakan dan ternyata hasil yang disamakan itu sudah dinaikkan pada menit-menit terakhir.
"Jadi ini membuat kami akan me-review semua pergub, semua perda yang dikeluarkan pada periode akhir-akhir masa jabatan pemerintahan kemarin. Mau tidak mau akan review," ujarnya.
Anies menyebutkan ada banyak pergub yang harus di-review. Bahkan, katanya, pada hari terakhir masa jabatan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, ada 8 pergub yang dikeluarkan.
"Kami tidak ingin ada kejadian seperti ini lagi, muncul masalah dan perubahan kebijakan yang sangat mendasar tanpa diketahui publik," katanya.
Ia mengatakan, adanya masalah soal bantuan keuangan partai politik tersebut menjadi pelajaran. Pihaknya menegaskan akan ikut pada ketentuan yang ada dan mengambil tindakan tegas kepada siapa pun yang terlibat tanpa ketaatan pada prinsip good governance.
Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah serta Partai Politik pada APBD Perubahan 2017 tanggal 27 Oktober 2017. [bs]