“Yang Paling Semangat Bicara Soal KPK adalah yang Ada di Seberang Jokowi”


[tajuk-indonesia.com]       -        Pernyataan menarik dilontarkan politisi Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla, terkait pihak-pihak yang mendukung eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ulil, di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang antusias mendukung KPK adalah kelompok yang sekarang menjadi pendukung Joko Widodo. Tetapi saat ini terbalik, yang paling bersemanget bicara soal KPK adalah yang ada di “seberang” Jokowi.

“Di era SBY dulu yang antusias mendukung KPK adalah kelompok yang sekarang jadi pendukung Jokowi. Sekarang berbalik. Yang paling semangat bicara soal KPK adalah yang ada di seberang Jokowi. Politik memang dinamis,” tulis Ulil di akun Twitter @Ulil.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian People's Institute (IPI) Yusuf Lakaseng di akun Twitter @yusuflakaseng mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan kepada KPK setelah Polri mengeluarkan SPDP  untuk dua Pimpinan KPK.

“Polri telah mengeluarkan SPDP untuk dua pimpinan KPK, ayo bersama kita memberi dukungan pada KPK untuk tetap gagah berani mengusut kasus E-KTP,” tulis Yusuf Lakaseng di akun @yusuflakaseng.

Soal SPDP untuk dua Pimpinan KPK, kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengaku mendapat laporan, bahwa kasus dilaporkan kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto pada 9 Oktober 2017 lalu.

Menurut Tito, setelah Keputusan Praperadilan yang menganggap status tersangka Setya Novanto (Setnov) tidak sah, berarti langkah administrasi dan langkah umum yang dikerjakan oleh KPK dengan tidak sahnya status tersangka dianggap melanggar hukum.

Tito menjelaskan, yang dilaporkan oleh pihak terlapor adalah dugaan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang. Satu di antaranya mengenai surat permintaan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Polri juga telah menerbitkan SPDP untuk para pemimpin dan penyidik KPK. Surat ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, pada Selasa (07/11).

Surat itu tercantum nama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai terlapor. Pasal yang dikenakan terhadap mereka adalah Pasal 263 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.  [ito]
















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :