Tolak UU Ormas, Ketua MPR: Saya Khawatir Merugikan Masyarakat
[tajuk-indonesia.com] - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat telah disahkan DPR menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa 24 Oktober lalu.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan khawatir, undang-undang ini akan merugikan masyarakat. Hal yang paling mendasar adalah karena undang-undang itu menyebabkan terpecahnya masyarakat.
“Indonesia dikepung kesalahpahaman atau juga paham yang salah, diantaranya adalah kontestasi politik yang digunakan untuk memberikan label atau cap yang memisah-misahkan kita,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (04/11/2017).
Ia pun mencontohkan, ada kelompok yang berkata “kami toleran, kalian intoleran”, “kami merawat kemajemukan, sedangkan kalian merusak kebhinnekaan”, “kami penjaga Pancasila dan kalian berkhianat pada Pancasila”. Semua perkataan itu, kata Zulkifli, ditujukan pada kelompok yang menolak Perppu – yang sudah jadi Undang-undang.
“Perppu itu saya khawatir merugikan masyarakat, maka saya tolak. Habis itu di TV-TV dikatakan pendukung Perppu (berarti) Pancasila, yang menolak Perppu (berarti) anti-Pancasila. Itu (justru) Pancasilais, bukan radikal,” katanya disambut teriakan takbir para jamaah yang hadir dalam Tabligh Akbar dengan Tema “Kapan Kebangkitan Ummat Islam” di Masjid Baitul Hakim, Cipinang, Jakarta Timur.
Zulkifli pun menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menghentikan paham-paham yang salah lainnya. Ia pun mengungkit, bahwa sejarah membuktikan pada abad ke-20, tidak mungkin Indonesia ini merdeka tanpa umat Islam.
“Ingat nasionalisme lahir abad ke-20, apa yang lahir duluan? Serikat Islam, Serikat Dagang Islam, Haji Oemar Said Tjokroaminoto, Muhammad Dhiya, Nahdlatul Ulama. Baru Sumpah Pemuda,” ungkapnya.
“Karenanya, peran umat Islam tidak mungkin ditiadakan,” katanya menegaskan.[kbt]