Surya Paloh: Nov, Menyerah Sajalah!
[tajuk-indonesia.com] - Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh berpesan kepada sahabatnya Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto agar menghadapi proses hukum yang kini dihadapinya.
"Nov, hadapi ajalah. Apa yang terjadi kamu katakan di sana (pengadilan)," kata Paloh di sela-sela Rekernas IV Nasdem di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/11).
Menurutnya, apa yang telah dilakukan ketua DPR itu seperti upaya hukum lewat praperadilan sudah maksimal.
"Kamu telah berjuang semaksimal mungkin, kamu telah melakukan upaya-upaya hukum melalui praperadilan, kamu dibebaskan praperadilan dan sekarang KPK ini menetapkanmu lagi sebagai tersangka bahkan lebih jauh lagi mengeluarkan surat penahanan, menyerah sajalah," pungkas Paloh.
KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Setya Novanto pada Rabu malam (15/11). Upaya jemput paksa itu gagal karena Novanto tidak ada di rumah dan belum diketahui keberadaannya.
Penyidik sudah mengantongi surat penangkapan Novanto yang sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus KTP elektronik pada Jumat lalu (10/11). Novanto sebelumnya bebas dari status tersangka dalam kasus yang sama setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK. [ito]
Menurutnya, apa yang telah dilakukan ketua DPR itu seperti upaya hukum lewat praperadilan sudah maksimal.
"Kamu telah berjuang semaksimal mungkin, kamu telah melakukan upaya-upaya hukum melalui praperadilan, kamu dibebaskan praperadilan dan sekarang KPK ini menetapkanmu lagi sebagai tersangka bahkan lebih jauh lagi mengeluarkan surat penahanan, menyerah sajalah," pungkas Paloh.
KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Setya Novanto pada Rabu malam (15/11). Upaya jemput paksa itu gagal karena Novanto tidak ada di rumah dan belum diketahui keberadaannya.
Penyidik sudah mengantongi surat penangkapan Novanto yang sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus KTP elektronik pada Jumat lalu (10/11). Novanto sebelumnya bebas dari status tersangka dalam kasus yang sama setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK. [ito]