“Setya Novanto Tersangka Lagi, Semoga tak Masuk RS Lagi”


[tajuk-indonesia.com]         -        Ketua DPR RI Setya Novanto kembali berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. KPK menerbitkan kembali Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto (Setnov).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan KPK, Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Atas penetapan kembali status tersangka Setno, pakar hukum Mahfud MD Mahfud MD‏ mengajak semua pihak untuk berdoa. “Ya Allah, mudahkan negara kami untuk memerangi korupsi. Selamatkan yang tak korupsi,” tulis Mahfud di akun @mohmahfudmd  meretweet tulisan bertajuk “Setnov Tersangka Lagi”.

Sindiran keras dilontarkan praktisi hukum Johan Khan, mengomentari status Setnov. “Mudah-mudah gak masuk RS lagi,” tulis Johan di akun @CepJohan.

Berdasarkan SPDP Setnov yang beredar di kalangan wartawan, Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Setnov disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Sebelumnya, setelah melaporkan 32 pemilk akun media sosial, pihak Ketua Umum Partai Golkar itu akan melaporkan pihak-pihak yang mengkritik Setya Novanto.

 “Tentunya kami sebagai kuasa hukum akan menunggu instruksi ketua untuk segera mengambil langkah hukum sebagaimana pasal 27, 28, 32 UU 21/2008 jo UU 19/2016 dan 310, 311 KUHP,” tulis kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi, seperti dikutip JawaPos (05/11).   [ito]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :