Sebelum Kecelakaan, Novanto Sudah Jadi DPO


[tajuk-indonesia.com]          -           Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).
Penetapan itu, kata Jubir KPK Febri Diansyah, setelah tim internal KPK melakukan rapat lantaran Novanto tidak kunjung kooperatif.

"Akhirnya diputuskan pimpinam KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NTC Interpol menjadikan nama yang bersangkutan (Setya Novanto) masuk ke dalam DPO. KPK berdasarkan pasal 12 ayat 1 huruf a dan i. Menggunakan hak tersebut dan meminta ke polisi untuk membantu pencarian. Tentu tim KPK juga lakukan pencarian dan dapat dilakukan tindakan hukum yang lain," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Febri menuturkan, tim KPK setelah itu melakukan pencairan hingga akhirnya mendapatkan kabar bahwa Novanto mengalami kecelakaan.

Soal kecelakaan itu, lanjut Febri, KPK masih melakukan pengecekan terhadap Ketum Golkar itu yang dirawat di RS Medika Permata Hijau.

"Tentu kita lihat kronologisnya. Apakah betul kecelakaan terjadi. Kalau memang betul apakah tidak bisa melakukan pemeriksaan atau masih bisa lakukan pemeriksaan. Sedang dicek lebih lanjut," tandasnya.  [tsc]

















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :