PKB sebut pernikahan putri Jokowi seperti kawinan orang di kampung
[tajuk-indonesia.com] - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Eddy ikut berkomentar mengenai ucapan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menilai pernikahan putri semata wayang Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kahiyang dan Bobby Nasution. Menurutnya, Fahri hanya termakan isu hoax mengenai pernikahan Kahiyang-Bobby.
"Pak Fahri mungkin terprovokasi ini aja, terprovokasi hoax aja. Kalau melihat kejadian hari ini (pernikahan Kahiyang-Bobby) pasti berubah pandangan Pak Fahri. Sederhana," kata Lukman saat dihubungi merdeka.com, Rabu (8/11).
Lanjut Lukman, pernikahan Kahiyang-Bobby sangat sederhana. Bahkan tidak terlihat seperti pernikahan seorang anak pemimpin negara.
"Saya lihat di TV tadi sederhana sekali. Tidak wajar malah dari sisi perkawinan anak presiden. Sudah seperti perkawinan orang-orang di kampung saja. Dekorasinya biasa, seperti di kampung-kampung," ujarnya.
Tambahnya, yang membedakan perkawinan anak Jokowi dengan masyarakat pada umumnya hanyalah segi pengamanannya. Pengamanan ketat, kata Lukman, diperlukan, Sebab Kahiyang adalah anak orang nomor satu di Indonesia.
"Kemudian yang membedakan dengan perkawinan orang biasa ya pengamanannya aja banyak karena itu kan menyangkut pengamana Presiden dan Wapres dan tamu-tamu negara banyak sekali. Kedua yang membedakan tamunya banyak. Kalau soal dekorasinya soal gedungnya, biasa-biasa aja," tuturnya.
Tak ketinggalan, dalam perbincangan, Lukman juga mengucapkan selamat pada pasangan Kahiyang-Bobby yang sekarang telah resmi menjadi suami istri. Ia mendoakan supaya mereka bisa menjadi pasangan yang berguna bagi orang tua dan juga mertua.
"Saya mengucapkan selamat menempuh hidup baru, Kahiyang dan Bobby semoga menjadi keluarga yang samawa. Dan mudah-mudahan bisa membikin bangga orang tua dan mertualah," ucapnya.
Sebelumnya Fahri sempat mengungkapkan, pernikahan Kahiyang-Bobby terlalu berlebihan. Sebab Jokowi mengundang ribuan orang. Dia juga menyinggung Jokowi tidak mengedepankan revolusi mental karena Jokowi sempat memberi edaran Nomor 13 Tahun 2014 yang menjelaskan tentang Gerakan Hidup Sederhana.
Isi dari SE nomor 13 tahun 2014 ini memuat beberapa poin penting, diusahakan mulai 1 Januari 2015, aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara diimbau jumlah undangan terima penyelenggaraan acara. Seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal 400 undangan, dan jumlah peserta yang tidak boleh lebih dari 1.000 orang.[mdk]