Pengacara Setnov Ngotot Ijin Presiden, KPK : Ah Becanda Ente!


[tajuk-indonesia.com]         -          Bisa dibilang pengacara Ketua DPR Setya Novanto termasuk tipe yang ngotot. Berulang kali kliennya dipanggil KPK namun lagi-lagi kliennya memilih mangkir dari panggilan. Alasannnya harus ada ijin dari Presiden Jokowi.

Tentu saja, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif dengan santai menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Setnov tersebut tidak perlu ijin presiden segala. "Tidak sama sekali kok, tidak harus izin baca saja aturannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden," kata Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Diketahui peraturan tersebut berlandaskan pada Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c. Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin dari Presiden.

Laode juga mengatakan alasan Setnov mengada-ngada. Menurut dia, Setnov pernah hadir di KPK tanpa alasan tersebut. Diketahui Setnov pernah hadir sebagai saksi untuk beberapa tersangka kasus proyek e-KTP di KPK tanpa surat izin Presiden Jokowi.

Setya Novanto pernah hadir pada Kamis, 13 Desember 2016 untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Pada Selasa, 10 Januari 2017, Setnov dipanggil kembali sebagai saksi Sugiharto. Lalu pada Kamis 6 April 2017, Setnov dipanggil sebagai saksi untuk mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan Sugiharto. Kemudian pada Jumat 14 April 2017 diperiksa sebagai saksi, Andi Narogong.

"Iya alasan itu alasan mengada-ngada. Dengar aja dulu, pertama beliau kan pernah hadir beberapa kali dipanggil saat itu beliau hadir tanpa surat izin Presiden kenapa sekarang hadir harus kami mendapat izin dari presiden. Ini suatu mengada-ngada," tegas Laode.

Setya Novanto yang juga tersangka kasus proyek e-KTP sudah tiga kali mangkir sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sigihardjo, Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP. Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudian pada Senin, 6 November 2017, Setnov berasalan lantaran pihak Presiden Joko Widodo belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya.[ts]









Subscribe to receive free email updates: