Aktivis Politik Ungkap Tiga “Kekuatan” Setnov dalam Memenangkan Gugatan Pra Peradilan Kedua
[tajuk-indonesia.com] - Kemungkinan besar Setya Novanto (Setnov) akan memenangkan gugatan pra peradilan kedua walaupun Ketua DPR itu sudah masuk tahanan KPK.
Prediksi itu disampaikan aktivis Petisi 28 Haris Rusly Moti (21/11). "Ada tiga kekuatan yang berpotensi dan dapat diduga merekayasa hukum untuk membebaskan Setya Novanto di dalam sidang pra peradilan nanti," kata Haris.
Kata Haris, kekuatan pertama yang akan membebaskan Setnov di sidang praperadilan kedua adalah dugaan keterlibatan pihak di Mahkamah Agung (MA), yang berada di balik keputusan hakim.
"Kedua, intervensi tangan-tangan gelap kekuasaan. Dalam hal ini bisa saja dari Istana Negara, melalui pejabat terasnya yang dapat saja diduga melakukan rekayasa intelijen untuk menekan hakim yang memimpin sidang pra peradilan terhadap Setnov," kata Haris.
Kekuatan ketiga, kata Haris, keterlibatan unsur-unsur pimpinan maupun penyidik utama di dalam KPK sendiri yang dapat saja diduga secara sengaja mengajukan dasar dan fakta hukum yang lemah untuk diuji di sidang pra peradilan.
Terkait hal itu, Haris meminta publik untuk tidak lengah mengawasi gerak-gerik dari tiga kekuatan tersebut yang menyebabkan penegakan hukum yang justru berakhir runtuhnya hukum. [ito]