Saksi Polisi Akui, Ceramah Alfian Tak Berdampak Keributan, Kerusuhan, dan Konflik


[tajuk-indonesia.com]         -          Keterangan 4 orang saksi polisi yang dihadirkan JPU membuat terkejut seluruh audiens di ruang sidang PN Surabaya, Jawa Timur, termasuk Majelis Hakim, Penasihat Hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda pemeriksaan saksi, pekan ini, Senin (23/10/2017).

Demikian diungkapkan Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Al Katiri di Surabaya, Selasa (24/10/2017).

Ia menjelaskan, Alfian didakwa dengan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, karena isi ceramahnya dituding memuat kalimat provokatif.

Akibat ceramahnya yang dituduh provokatif tersebut, Alfian ditahan sejak 29 Mei 2017 hingga 6 September 2017, karena ceramahnya sebutnya dikhawatirkan menimbulkan perpecahan bangsa dan keutuhan NKRI.

Untuk membuktikan apakah hal itu benar terjadi, Penasihat Hukum terdakwa bertanya kepada seluruh saksi polisi yang dihadirkan JPU secara bergantian (sendiri-sendiri).

"Apakah ketika ceramah Ustadz Alfian Tanjung terjadi keributan? Tidak, jawab polisi. Apakah ada kerusuhan baik di dalam dan luar masjid? Tidak. Apakah ada pertengkaran? Tidak ada. Apakah ada kericuhan? Tidak. Apakah ada konflik? Tidak ada. Apakah kegiatan ceramah Ustadz Alfian di Masjid Mujahidin berjalan dengan tertib, aman, damai dari awal sampai selesai? Iya, jawab saksi," ungkap Al Katiri dalam rilisnya diterima hidayatullah.com.

Berdasarkan keterangan para saksi polisi itu, Penasihat Hukum menyimpulkan bahwa ceramah Alfian tidak mengandung unsur provokatif karena tidak terbukti menimbulkan kerusuhan, kericuhan, pertengkaran, kekacauan, dan konflik.[gel]









Subscribe to receive free email updates: