Perppu Ormas Lemahkan Pembangunan Negara Demokratis


[tajuk-indonesia.com]       -       Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf menegaskan Perppu Ormas yang sekarang menjadi undang-undang akan menimbulkan otoritarianisme pemerintah. Hal itu juga melemahkan pembangunan negara demokratis.”Ini akan menimbulkan oritarianisme dari pemerintah. Kalau ada organisasi ingin merongrong ideologi bangsa, buktikan. Tidak langsung dibubarkan,” ujar Asep saat menjadi saksi ahli judicial review Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Kamis (26/10).
Sebelum dibubarkan, ormas bisa diberi teguran, pembekuan, dipanggil ketuanya, bahkan dipidana kalau perlu. Tapi, menurut Asep, ormas itu harus diberi ruang untuk membela diri.

“Ada proses pembinaan, peringatan, bahkan pemidanaan. Tapi untuk pembubaran, menurut undang-undang nomor 17 tahun 2013, harus pengadilan. Karena pengadilan untuk pembuktian,” terangnya.

Dia juga mengatakan bahwa keberadaan Perppu memang sebuah keniscayaan. Tapi Indonesia sebagai negara hukum, dengan harus punya alasan yang jelas dalam menerbitkannya.

Selain itu, Perppu Ormas yang saat ini sudah disetujui jadi undang-undang tidak memberikan keadilan. Sebaliknya, atirn itu justeru bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

“Perppu sangat tidak memberikan keadilan. Berpotensi ada penyalahgunaan kekuasaan. Kita ingin membangun negara yang demokratis, malah dilemahkan dengan Perppu ini,” tukasnya.[kbt]







Subscribe to receive free email updates: