Nasip Perppu Ormas Bakal Diputusakan Di Sidang Paripurna, PAN, Gerindra dan PKS Menolak


[tajuk-indonesia.com]         -          Nasip keberlangsungan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan akan diputuskan di Sidang Paripurna DPR, Selasa (24/10).
Sejumlah Partai seperti PAN masih ngotot agar Perppu tersebut dibatalkan. Partai yang diketuai Zulkifli Hasan itu menilai Perppu tersebut telah mengancam demokrasi.

"Perrpu ini tidak hanya mengarah pada organsisasi yang intoleransi masyarakat, namun bisa mengarah kepada ormas yang sebetulnya turut berkontirbusi dalam bermasyarakat," ujar Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto saat rapat Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/10).

Selain Fraksi PAN, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS juga menolak pengesahan Perppu tersebut menjadi UU. Suara ketiganya berkebalikan dari tujuh fraksi lain yang menyatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU.

Fraksi Gerindra menolak karena Perppu Ormas dianggap berlebihan dalam mengekang kebebasan berpendapat. Sementara PKS menilai pemerintah seharusnya tidak perlu menerbitkan Perppu Ormas karena tidak terjadi kekosongan hukum. Selama ini UU Nomor 17/2013 sudah mengatur penindakan terhadap ormas yang melanggar hukum.[rml]








Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :