KPK Diminta Usut Dugaan Kebocoran Uang Negara Hingga Rp130 Triliun di PLN‎


[tajuk-indonesia.com]         -        Jaringan Milenial Anti Korupsi (JMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 130 triliun di tubuh PLN.

Tuntutan itu disampaikan JMAK dalam laporannya kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Kordinator JMAK, Mochammad Afandi menjelaskan laporan yang dilayangkan pihaknya berisi data dan temuan yang didapat terkati dugaan korupsi PLN.

Seperti dugaan korupsi tersebut sudah terjadi sejak adanya kontrak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang menggunakan lima kapal pembangkit listrik terapung milik perusahaan asal Turki, Kapowership Zeynep Sultan sejak 2015.

"Berdasar kontrak akan berlangsung hingga 2020 mendatang," ujar Afandi seusai memberikan laporan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

Afandi menjelaskan kapal terapung asal Turki tersebut ditempatkan di laut lima provinsi, yaitu di Waai, Maluku Tengah dengan kapasitas 120 Megawatt, Sumatera Utara berkapasitas 250 Megawatt,  Sulawesi Selatan 200 Megawatt,  Kalimantan Tengah 200 Megawatt dan di Sulawesi bagian Utara dengan kapasitas 120 Megawatt.

Afandi menilai, pembangkit listrik kapal terapung itu penuh kejanggalan. Sebab, awalnya, pembangkit listrik kapal terapung itu dijanjikan menggunakan bahan bakar gas, namun lantaran bahan bakar gas sulit didapat, diganti dengan bahan bakar minyak yang harus diimpor yang harganya mencapai Rp885 per Kwh.

Hal ini dinilai memboroskan keuangan negara jika dibandingkan menggunakan sewa diesel darat yang harga bahan bakarnya hanya Rp400 per Kwh.

"Tindakan koruptif ini, terbukti dibanding sewa diesel darat, untuk sewa kapal terjadi pemborosan per unit mencapai Rp7,9 triliun. Dalam laporan keuangan munculah biaya menguap Rp759 miliar per satu unit kapal dalam setahun," ungkapnya.

Selain itu, kejanggalan lain yang didapat Afandi yakni adanya dugaan koruptif kapal Marine Vessel Power Plant (MVPP) di Waai Maluku.

Kapal ini memiliki kapasitas 120 Megawatt, namun dalam perjanjian sewa sementara hanya diwajibkan memenuhi kebutuhan 60 Megawatt," ditambahkan Afandi.

‎"Kejanggalan juga dipaksakannya MPVV Zyenep Sultan sebagai pemenang tender 2015, yang diikuti 29 perusahaan," ujar Anfandi

Tindakan yang diduga koruptif lain adalah kebijakan Dirut PLN menunda proyek kabel laut HVDC Sumatera-Jawa dan justru pembangkit yang berlokasi di Sumatetra yakni PLTU Mulut Tambang Sumsel 8,9 dan 10.

Proyek ini seharusnya masuk di sistem Jawa-Bali, tapi diundur ke Sistem Sumatera dan menjadi power sharing ke sistem Jawa dengan pembangkit berlokasi di Jawa 7 dan 8.

Akibat perubahan ini berpotensi menimbulkan kerugian Negara sampai Rp 18,7 triliun

Afandi menekankan, KPK juga harus mencegah potensi korupsi karena pembatalan pinjaman dengan bunga rendah dari Jepang terkait proyek pembangkit listrik System Jawa Bali.

"Diganti pinjaman kredit komersial yang berpotensi akan merugikan Negara lebih besar lagi. Tidak mungkin direktur PLN tidak tahu masalah ini," ujarnya.

Selain melaporkan dugaan korupsi, JMAK juga menyampaikan aspirasi di depan gedung KPK. Aspirasi yang meminta lembaga antikorupsi mengusut dugaan korupsi itu

Menurut Afandi, pihak KPK menyambut baik atas laporan yang dilayangkan pihaknya. KPK, kata Afandi, akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.

"Responnya positif, dan kami disambut baik. Semua data pendukung sudah masuk dan akan diteliti KPK. Kita tunggu komitmennya," pungkas Afandi.   [rmol]















Subscribe to receive free email updates: