Izin Pendirian Pesantren Diperketat, Pemikir Islam: Rezim Jokowi Fokus Saja Masalah Ekonomi
[tajuk-indonesia.com] - Pemerintahan Joko Widodo akan memperketat izin pendirian pesantren dengan alasan khawatir dengan berkembangnya Islam radikal. Rezim Jokowi tak ingin Islam berkembang?
Pertanyaan itu disampaikan pemikir Islam Muhammad Ibnu Masduki kepada intelijen (09/10). "Alasan takut munculnya Islam radikal dengan memperketat izin pendirian pesantren, itu alasan tidak logis," tegas Ibnu Masduki.
Ibnu Masduki mempertanyakan selama ini yang disasar radikal itu selalu Islam, padahal agama lain juga punya kelompok radikal? "Kalau mau adil, pusat pendidikan agama lain juga dibatasi karena dikhawatirkan menjadi benih gerakan radikal," tantang Ibnu Masduki.
Menurut Ibnu Masduki, cara mengatasi radikalisme dengan menebar tudingan pesantren sebagai pembiakan gerakan radikal tidak tepat. "Ukuran Islam radikal versi pemerintah tentunya berbeda. Bisa jadi yang dituding radikal itu seperti ‘Wahabi’. Padahal belum tentu Wahabi itu radikal menurut pengikutnya," papar Ibnu Masduki.
Ibnu Masduki menilai, Rezim Jokowi selalu membuat kegaduhan dengan menekan kelompok agama mayoritas. "Rezim Jokowi fokus saja atasi masalah ekonomi," pungkas Ibnu Masduki.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI Ishom Yusqi mengatakan, pembukaan pesantren ke depannya harus mendapat izin Direktorat Pendidikan Islam Kemenag RI. Selama ini, izin cukup diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten/Kota. [ito]
Menurut Ibnu Masduki, cara mengatasi radikalisme dengan menebar tudingan pesantren sebagai pembiakan gerakan radikal tidak tepat. "Ukuran Islam radikal versi pemerintah tentunya berbeda. Bisa jadi yang dituding radikal itu seperti ‘Wahabi’. Padahal belum tentu Wahabi itu radikal menurut pengikutnya," papar Ibnu Masduki.
Ibnu Masduki menilai, Rezim Jokowi selalu membuat kegaduhan dengan menekan kelompok agama mayoritas. "Rezim Jokowi fokus saja atasi masalah ekonomi," pungkas Ibnu Masduki.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI Ishom Yusqi mengatakan, pembukaan pesantren ke depannya harus mendapat izin Direktorat Pendidikan Islam Kemenag RI. Selama ini, izin cukup diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten/Kota. [ito]