Simak, Begini Hasil Pengecekan Tim KPK terhadap Kesehatan Setya Novanto


[tajuk-indonesia.com]        -        Tim penyidik dan Dokter pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kesehatan Setya Novanto‎ di Rumah Sakit Premier, Jatinegara. Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan pada Senin, 18 September 2017, kemarin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari dokter yang menganani kesehatan Setya Novanto. Adapun, Novanto telah dilakukan pemeriksaan dan dipasangkan ring di jantungnya.

“Disampaikan oleh dokter, bahwa pemeriksan dan pemasangan ring berjalan baik setelah itu pasien juga harus beristirahat terlebih dahulu,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).

Bukan hanya itu, berdasarkan informasi yang diterima Febri dari tim penyidik dan Dokter KPK, paska menjalani pemasangan ring di jantung, Setya Novanto tidak menggunakan infusan dan juga bantuan oksigen.
“Tim juga melihat saudara SN sedang disana, dan Informasi yang kita dapatkan, saat istirahat SN tidak menggunakan infus dan oksigen,” jelas Febri.

Menurut Febri, pihaknya belum dapat memutuskan apakah Novanto dapat dilakukan pemeriksaan ulang sebagai tersangka dalam waktu dekat paska dilakukan pemasangan ring.

Kata Febri, pihaknya baru dapat memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, setelah mengetahui perkembangan kondisi kesehatannya.

“Jadi kami bertanya pada dokter spesialis jantung yang menangani SN (Setya Novanto), dan kemudian dijawab dokter, bisa dilakukan pemeriksaan namun harus melihat perkembangan kondisi sampai dengan besok,” bebernya.

Sekadar informasi, Novanto kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada Senin, 18 September 2017, kemarin.

Dalam hal ini, Novanto absen dalam panggilan pemeriksaan tersebut lantaran sedang melakukan pemeriksaan fungsi jantungnya di Rumah Sakit Premier, Jatinegara.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka keempat terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  [dtk]















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :