Pembusukan Internal Terjadi Karena Pekerja KPK Tidak Taat Azas
[tajuk-indonesia.com] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berbenah diri. Pasalnya, proses pembusukan di internal KPK bisa terjadi karena adanya konflik internal dan indikasi tidak taat azas.
Apalagi fakta tentang subordinasi dan juga tidak taat azas itu sudah diakui orang dalam.
Begitu kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (14/9).
"Proses pembusukan di tubuh KPK menjadi akut karena pelanggaran mekanisme kerja dan pelanggaran etika yang dilakukan mendapat toleransi," jelasnya.
Bambang melanjutkan bahwa rangkaian pelanggaran itu tergambarkan dari cerita tentang adanya 'klik’ penyidik di KPK dan resistensi kepada Direktur Penyidikan KPK.
"Ini adalah bukti tentang terjadinya proses pembusukan dari dalam KPK sendiri," terang politisi Golkar tersebut.
Pansus KPK bahkan menemukan indikasi bahwa pengingkaran terhadap azas organisasi di KPK sudah berlangsung sejak rezim kepemimpinan KPK terdahulu. Hal tersebut nampak dari kelemahan pendokumentasian barang-barang sitaan KPK.
Seharusnya, sambung Bambang, ketika organisasi menjadi karut marut karena perilaku tidak taat azas sejumlah oknum, pimpinan KPK segera menggunakan power atau kuasa kewenangan yang diberikan UU untuk membenahi organisasi itu.
"Di KPK, ada indikasi bahwa pimpinan tidak menggunakan kuasa kewenangan mereka untuk mendorong bawahan taat azas," terang anggota Pansus KPK itu.
Menurutnya, kehadiran pansus juga ingin mengurai disfungsionalitas tatanan organisasi KPK akibat pembusukan dari dalam. Tujuannya, agar target perang melawan korupsi bisa dicapai.
"Agar perang itu bisa dimenangkan, semua unsur atau satuan kerja di KPK harus taat azas demi terjaganya soliditas struktur organisasi, sekaligus sebagai jaminan bagi proses tercapainya target pemberantasan korupsi. Taat azas adalah urat nadi sebuah organisasi KPK," pungkas pria yang akrab disapa Bamsoet itu. [rmol]
"Ini adalah bukti tentang terjadinya proses pembusukan dari dalam KPK sendiri," terang politisi Golkar tersebut.
Pansus KPK bahkan menemukan indikasi bahwa pengingkaran terhadap azas organisasi di KPK sudah berlangsung sejak rezim kepemimpinan KPK terdahulu. Hal tersebut nampak dari kelemahan pendokumentasian barang-barang sitaan KPK.
Seharusnya, sambung Bambang, ketika organisasi menjadi karut marut karena perilaku tidak taat azas sejumlah oknum, pimpinan KPK segera menggunakan power atau kuasa kewenangan yang diberikan UU untuk membenahi organisasi itu.
"Di KPK, ada indikasi bahwa pimpinan tidak menggunakan kuasa kewenangan mereka untuk mendorong bawahan taat azas," terang anggota Pansus KPK itu.
Menurutnya, kehadiran pansus juga ingin mengurai disfungsionalitas tatanan organisasi KPK akibat pembusukan dari dalam. Tujuannya, agar target perang melawan korupsi bisa dicapai.
"Agar perang itu bisa dimenangkan, semua unsur atau satuan kerja di KPK harus taat azas demi terjaganya soliditas struktur organisasi, sekaligus sebagai jaminan bagi proses tercapainya target pemberantasan korupsi. Taat azas adalah urat nadi sebuah organisasi KPK," pungkas pria yang akrab disapa Bamsoet itu. [rmol]