Masinton nilai KPK salahgunakan wewenang jika jerat anggota pansus angket
[tajuk-indonesia.com] - Wakil Ketua Pansus Angket DPR untuk KPK Masinton Pasaribu menilai rencana Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo untuk memakai pasal obstruction of justice merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Dia melihat rencana Agus tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi bisa merusak sistem ketatanegaraan.
“Jika mekanisme proses hukum ini belum pernah dilakukan, maka saya pastikan Agus Rahardjo telah melakukan praktek abuse of power,” kata Masinton melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/9).
Masinton mempertanyakan adanya bukti bahwa proses yang berjalan di Pansus melanggar hukum sehingga muncul ancaman untuk menerapkan obstruction of justice. Dia juga heran dengan tudingan Agus yang menyebut apa yang dilakukan Pansus angket menghalangi proses penegakan hukum kasus yang tengah digarap KPK.
“Apa nama kasus perkara besar sedang ditangani oleh KPK yang dihambat Pansus angket DPR??. Kapan KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus perkara yg tuduhannya dihambat Pansus Angket DPR?,” tegasnya.
Dia menegaskan, hak Angket adalah pengawasan tertinggi DPR-RI dan bersifat lex spesialis yang merupakan mandat dari konstittusi. Ketentuan itu diatur dalam dalam pasal 20A UUD Negara Republik Indonesia 1945 serta diatur dlm perundang-undangan pasal 79 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD.
Lagipula, kata Masinton, sejak awal dibentuk, Pansus angket KPK hanya menyelidiki indikasi penyimpangan kinerja KPK tanpa menyentuh kasus-kasus yang mereka tangani.
“Sejak awal dibentuk Pansus Angket DPR-RI untuk KPK memisahkan secara jelas dan tegas objek tugas penyelidikan Pansus Angket adalah terhadap kelembagaan KPK, tidak mencampuri ranah perkara kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK,” tandasnya.
Hal itu terlihat dari temuan-temuan hasil penyelidikan Pansus terkait dugaan pelanggaran kerja KPK. Keseluruhan temuan, menurutnya, tidak ada satu pun yang mengarah pada kasus korupsi.
“Dalam pelaksanaan tugas Pansus Angket DPR-RI untuk KPK adalah melakukan penyelidikan atas tata kelola kelembagaan KPK, manajemen SDM KPK, proses peradilan pidana (Criminal Justice System) di KPK, dan tata kelola Anggaran KPK,” klaimnya.
Lebih lanjut, Masinton menegaskan, pihaknya berupaya tetap transparan terkait proses dan hasil penyelidikan. Semua proses kerja mulai dari forum rapat, maupun kunjungan ke lapangan selalu dibuka ke masyarakat.
“Berbagai temuan sementara hasil penyelidikan Pansus Angket DPR-RI secara transparan disampaikan ke publik, dan tidak satupun mencampuri perkara yang sedang dikerjakan dan ditangani oleh KPK,” tutup politikus PDIP ini.
Pansus angket KPK mengundang Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman. Dalam rapat, Aris mengungkap sejumlah konflik di internal KPK. Termasuk soal penyidik senior yang kerap menentang. Hal itu mengarah kepada Novel Baswedan.
Kini giliran KPK bereaksi. Ketua KPK Agus Rahardjo menganggap apa yang dilakukan Pansus angket menghalangi proses penegakan hukum. Hal itu diyakini bisa menjerat para anggota Pansus KPK ke meja hijau.
“Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun bunyi Pasal 21 itu yakni, ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)’.
Menurut Agus, gerakan anti korupsi tak boleh berhenti dan harus berjalan terus. Ia berharap, masyarakat tetap setia mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.[gm]