Kemenkeu Sesalkan Surat Sri Mulyani Soal PLN Bocor ke Publik
[tajuk-indonesia.com] - Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno terkait PT PLN Persero merupakan kebutuhan internal. Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesalkan bocornya surat tersebut.
Demikianlah keterangan tertulis Kemenkeu yang disampaikan oleh Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi kepada detikFinance, Rabu (27/9/2017).
“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesalkan beredarnya surat internal Pemerintah – dari Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Menteri ESDM dan Menteri BUMN,” tulis keterangan tersebut.
Kemenkeu menganggap hal tersebut tindakan melanggar peraturan dan disiplin administrasi negara dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Maka segera dilakukan pengusutan pembocoran surat tersebut untuk menegakkan disiplin tata kelola pemerintahan, agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali pada masa yang akan datang.
Dijelaskan, Kemenkeu memiliki tugas mengelola keuangan negara dan APBN (fiskal) secara hati-hati dan berkelanjutan, termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik.
Sementara itu Kementerian dan badan usaha diminta untuk selalu melakukan pengawasan risiko dan melakukan langkah-langkah pengelolan dan pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Kemenkeu mendukung program pembangunan infrastruktur sebagai upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum di seluruh wilayah Indonesia.
Penugasan dan kebijakan Pemerintah kepada Kementerian dan Lembaga serta Badan Usaha harus dapat dilaksanakan secara baik dan terjaga dari seluruh aspek teknis, keuangan, dan pengelolaan dampak lingkungan maupun sosial. [dtk]
Kemenkeu menganggap hal tersebut tindakan melanggar peraturan dan disiplin administrasi negara dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Maka segera dilakukan pengusutan pembocoran surat tersebut untuk menegakkan disiplin tata kelola pemerintahan, agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali pada masa yang akan datang.
Dijelaskan, Kemenkeu memiliki tugas mengelola keuangan negara dan APBN (fiskal) secara hati-hati dan berkelanjutan, termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik.
Sementara itu Kementerian dan badan usaha diminta untuk selalu melakukan pengawasan risiko dan melakukan langkah-langkah pengelolan dan pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Kemenkeu mendukung program pembangunan infrastruktur sebagai upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum di seluruh wilayah Indonesia.
Penugasan dan kebijakan Pemerintah kepada Kementerian dan Lembaga serta Badan Usaha harus dapat dilaksanakan secara baik dan terjaga dari seluruh aspek teknis, keuangan, dan pengelolaan dampak lingkungan maupun sosial. [dtk]