Kasus Walet Novel Baswedan Dipaksakan, LBH: Langgar KUHAP Kalau Diteruskan


[tajuk-indonesia.com]          -         Pertimbangan Kejaksaan Agung untuk kembali membuka kasus ‘sarang burung walet’ yang menyeret Penyidik KPK, Novel Baswedan ditentang oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Direktur Eksekutif LBH Jakarta, Alghifari Aqsa menilai, tak ada alasan kuat untuk menyeret Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu ke meja hijau.

“Fakta hukum, Novel tidak dilokasi. Tidak melakukan kekerasan terhadap para korban,” katanya ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Menurut Alghifari, Novel menyatakan siap diperiksa oleh pimpinannya saat kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet medio 2004 silam. Namun, pemeriksaan tak kunjung dilakukan pimpinan di Korps Bhayangkara.

“Atasannya  tidak menanyakan ke dia (Novel). Kasus lalu muncul kembali ketika Novel terlibat dalam penyidikan kasus Joko Susilo,” lanjutnya.

Sebagai catatan, kasus Joko Susilo yakni terkait korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Ketika itu, Novel merupakan satu diantara penyidik KPK yang menangani perkara.

“KPK dikepung dan Novel ditangkap. Akhirnya Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono menengahi, dia bilang itu waktu yang tidak tepat melanjutkan kasus,” ujar dia.

Usai dipendam, kemudian kasus Novel kembali diusut pada 2015. Ketika itu KPK tengah mengusut dugaan rekening gendut Komjen Budi Gunawan.

Berkaca dari hal tersebut, ia menilai wajar jika kasus Novel tidak dilanjutkan karena ada kesan dipaksakan.

“Memang sudah keluar putusan praperadilan. Tapi setelah itu kadaluarsa terjadi. Jaksa Agung sudah bilang kasus dihentikan. Kasusnya sudah tidak bisa dituntut. Kalau dilanjut maka ini pelanggaran terhadap KUHAP,” tuturnya.

Ia menegaskan, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan pengusutannya karena telah berusia 12 tahun. Hal itu telah termaktub sebagaimana diatur dalam KUHAP.  [kmc]
















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :