Kasus BLBI Lanjut, KPK Sudah Geledah Rumah dan Kantor Syafruddin
[tajuk-indonesia.com] - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tim sudah menggeledah dua titik di lokasi berbeda pada Senin lalu (18/9).
“Untuk pengembangan penyidikan BLBI dengan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), tim penyidik, Senin 18 September, melakukan penggeledahan di dua lokasi,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/9).
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah Syafruddin di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.
Syafruddin merupakan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ia menjabat sebagai Kepala BPPN sejak 2002. Pada Mei 2002, Syafruddin mengusulkan agar Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukurisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 trliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 3,7 triliun.
Selain rumah Syafruddin, KPK juga menggeledah kantor PT Fortius Investment Asia di jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kantor tersebut merupakan milik Syafruddin. Penggeledahan dilakukan oleh dua tim sejak pukul 10.00-17.00 WIB.
“Dari kedua lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen. Dokumen ini akan dipelajari lebih lanjut oleh tim untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan,” katanya.[gm]