Ini Kronologi KPK OTT Wali Kota Batu yang Kader PDIP Eddy Rumpoko


[tajuk-indonesia.com]       -       Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko pada Sabtu 16 September 2017. Eddy diduga menerima aliran uang suap proyek sebesar Rp500 juta atau 10 persen dari hasil perjanjian.

Saat jumpa pers yang dilakukan pada Minggu siang, (17/9/2017) di KPK, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan Eddy telah didtepkan tersangka bersama 2 orang lainnya.

“Bahwa dalam OTT tersebut KPK mengamankan D orang ERP Wali Kota Batu, kemudian EDS Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Setiawan, serta pengusaha Philip,” jelas Laode.

Proses penyerahan dilakukan pada Sabtu siang saat PHL yang merupakan pengusaha bertemu dengan EDS di restoran milik PFL. Kemudian keduanya menuju parkiran untuk menyerahkan uang sebanyak Rp100 juta kepada EDS.
“30 menit kemudian FHL pergi ke rumah dinas wali kota (Batu) dan memberikan uang sebesar Rp200 juta dalam pecahan Rp50 ribu dibungkus paperbag,” jelas Laode.

“Tim lainnya mengikuti EDS pukul 16.00 WIB hingga di Jalan Batu, tim menangkap EDS. Saat digeledah, EDS membawa uang Rp100 juta dibungkus kertas koran dalam tas kertas mirip atau sama yg diserahkan ke wali kota,” ungkapnya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka penyuap dan penerima suap, KPK kemudian membawa ketiganya ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pukul 01.00 WIB mereka diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Kemudian untuk kepentingan penyelidikan kami menyegel ruang Walkot Batu, ruang Kerja ULP, BKAD dan lainnya di Pemkot Batu,” tandasnya.

Untuk diketahui KPK mengamankan ketiga orang tersebut karena, Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan diduga penerima suap. Sedangkan pengusaha bernama Philip diduga sebagai penyuap.[gm]












Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :