Hore! Pusing Nagih, Pemprov DKI Hapus Denda Penunggak Rusunawa
[tajuk-indonesia.com] - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan mengatakan, pihaknya telah membebaskan beban denda kepada para penghuni rumah susun sederhana sewa atau rusunawa yang mempunyai tunggakan.
Agustino menuturkan, pihaknya telah pusing untuk menagih para warga yang terkesan mengacuhkan pembayaran sewa rusunawa tersebut. Menurutnya, penghapusan itu untuk mendorong warga segera membayar tagihan untuk pemasukan Pemprov DKI.
“Denda sudah dihapuskan, sekarang saja banyak yang belum bayar. Nanti Bank DKI akan segera diberitahu,” kata Agustino di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Saat ini, kata dia, tunggakan warga rusunawa mencapai Rp26 miliar. Jumlah itu sudah mengalami penurunan bila dibandingkan total utang warga rusunawa pada bulan Juli, yakni sebesar Rp32 miliar.
“Tunggakan masih tetap data yang kemarin. Sudah turun Rp6 miliar dari Rp32 miliar jadi Rp26 miliar,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kini pihaknya tengah mendata kembali warga rusunawa agar dapat memetakan demografi warga rusun. Dengan pemetaan tersebut, menurut Agustino, pemprov akan lebih gampang mengontrol penghuni rusun.
“Saya lagi susun database, saya sayangkan di Dinas Perumahan ini. Ini sudah zaman begini kenapa enggak dari dulu harusnya sudah ada data base. Kan manfaatnya banyak, tunggakan ketahuan, demografi juga bisa ketahuan, usia, prevalensi penyakit dan masalah perawatan gedung,” tandasnya.[gm]