CATAT!! Dewan Pakar ICMI: Bentrok Terjadi Akibat Polisi tak Tegas pada ‘Anasir’ PKI di YLBHI


[tajuk-indonesia.com]       -        Bentrok yang terjadi pada Ahad malam (17/09) di sekitar kantor YLBHI tidak mungkin terjadi apabila aparat Kepolisian bertindak tegas terhadap anasir PKI di YLBHI.

Kesimpulan itu disampaikan Dewan Pakar ICMI Anton Tabah Digdoyo kepada intelijen (19/09).  "Sebetulnya hal itu tak perlu terjadi jika aparat tegakkan Undang Undang secara tegas, karena hal itu sudah secara tegas diatur dalam UU 27/1999, bahkan telah tersurat dalam KUHP Pasal 107a s/d f," kata Anton Tabah.
Menurut Anton, Pasal 107a dijelaskan bahwa mengembangkan, menyebarkan ajaran komunisme dalam segala bentuk dan perwujudannya baik secara lisan, tulisan atau media apapun dipidana 12 tahun penjara. "Pasal 107e dipidana 15 tahun penjara, yang adakan hubungan dengan partai atau organisasi komunis negara lain," papar Anton.

Anton menilai, kegiatan di YLBHI bisa diurai unsur-unsur (anasir) pasal-pasal tersebut. Misalnya siapa saja yang melakukan kegiatan sampai larut malam di YLBHI; dan dugaan menyanyikan lagu “Genjer-genjer”.

"Menghadapi ancam komunisme seperti ini, seluruh komponen bangsa harus siaga apalagi TNI, karena ancaman komunisme bukan kejahatan biasa tetapi kejahatan yang bisa merusak kedaulatan negara. Karena itu, Pasal 107a sd f KUHP itu masuk dalam kelompok kejahatan terhadap keamanan negara, maka TNI wajib proaktif membasmi anasir-anasir gangguan ancaman komunisme ini," tegas Anton.

Selain itu, Anton juga mendukung pemutaran film sejarah G 30S PKI agar rakyat tak pernah lupa dengan kebiadaban PKI yang anti Tuhan (atheis), walau PKI mengaku beragama tapi aslinya tidak percaya dengan akhirat. "Pemutaran film sejarah G30SPKI tak perlu memberitau aparat apalagi minta ijin," pungkas Anton.  [ito]












Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :