Bambang Widjojanto: Korupsi E-KTP adalah Kejahatan Paling Sempurna
[tajuk-indonesia.com] - Kasus korupsi pengadaan e-KTP adalah kejahatan korupsi yang paling sempurna. Pernyataan tersebut keluar langsung dari mulut Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).
Pasalnya, ujar Bambang, kongkalikong dalam kasus tersebut melibatkan antara state capture, kekuatan oligarki, dan politik kartel. Apabila ketiganya bersatu maka akan menjadi kekuasaan kegelapan.
"Coba
perhatikan, kasus e-KTP adalah kasus kejahatan korupsi yang paling
sempurna. Jadi kalau Anda ingin lihat contoh yang paling sempurna
mengenai bekerjanya state capture,
oligarki, dan politik kartel adalah kasus e-KTP," kata Bambang saat
diskusi bertajuk 'Darurat Korupsi dan Polemik Pansus KPK' di Aula Pura
Aditya Jaya, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/9/2017).
Dia
pun menyinggung bahwa kehancuran KPK bukan sekadar omong kosong.
Menurutnya, lembaga antirasuah itu kini semakin berada di ujung tanduk
ketika KPK sedang membongkar megakorupsi e-KTP yang ditaksir merugikan
keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Kita
tidak bisa melihat kasus e-KTP dengan Setnov terpisah-pisah. Bagaimana
mungkin lembaga yang mewakili kepentingan rakyat, yang rakyatnya
menginginkan pemberantasan korupsi, kemudian menjegal dan membawa KPK
pada sakaratul mautnya," tegas Bambang.
Bambang
menyebutkan, setidaknya ada lima strategi yang saat ini terjadi untuk
menghancurkan lembaga yang telah berdiri sejak 2002 silam ini. Poin
pertama adalah wacana Panitia Kerja RUU KUHP yang menginginkan korupsi
bukan termasuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Hukuman maksimumnya itu akan diubah. Jadi kebijakannya yang dihancurin dulu," paparnya.
Bambang
melanjutkan, belum lagi keberadaan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK
yang disebutnya sebagai upaya untuk mendelegitimasi kredibilitas KPK.
"Yang
dihabisi itu integritas dan kredibilitasnya. Karena trust publik hanya
bisa diberikan kepada KPK yang punya integritas dan kredibilitas,"
ucapnya.
Bambang
menjelaskan, dalam sejarah lembaga penegakan hukum di Indonesia, sudah
11 lembaga antikorupsi yang pernah dibentuk sejak era Orde Lama sampai
saat ini yang berujung kehancuran. Usia lembaga antikorupsi itu pun
rata-rata hanya bertahan dua sampai tiga tahun.
"KPK agak beruntung bisa bertahan sampai 15 tahun," kata Bambang.
Kemudian,
yang dihancurkan adalah ikon-ikon di KPK. Misalnya, seperti nasib nahas
yang harus diterima penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Artinya akan menyerang siapa pun yang berpotensi melakukan akselerasi pemberantasan korupsi," ucap Bambang.
Tak cukup sampai di situ, Bambang menyebut bahwa pihak-pihak yang mendukung keberadaan KPK juga mulai dihabisi.
"Yang
sedang diskusi mempersoalkan lembaga-lembaga yang tidak sungguh-sungguh
memberantas korupsi itu dihabisi. Ini yang disebut dengan menyebar
atmosfer of fears. Suasana ketakutan dibuat," ungkapnya.
Menurutnya,
KPK tidak akan mendapat cinta dari publik kalau tidak ada media.
Celakanya, sekarang media menjadi target untuk dihabisi juga.
"Jadi
lengkaplah. Temannya dihabisi, medianya dihancurin, kebijakannya
diamputasi, lembaganya dideligitimasi kredibilitasnya, dan ikon-ikonnya
dihabisi," tandasnya. [kmc]