Bambang Widjojanto: Korupsi E-KTP adalah Kejahatan Paling Sempurna


[tajuk-indonesia.com]        -         Kasus korupsi pengadaan e-KTP adalah kejahatan korupsi yang paling sempurna. Pernyataan tersebut keluar langsung dari mulut Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang ‎Widjojanto (BW).

Pasalnya, ujar Bambang, kongkalikong dalam kasus tersebut melibatkan antara state capture, ‎kekuatan oligarki, dan politik kartel. Apabila ketiganya bersatu maka akan menjadi kekuasaan kegelapan.

"Coba perhatikan, kasus e-KTP adalah kasus kejahatan korupsi yang paling sempurna. Jadi kalau Anda ingin lihat contoh yang paling sempurna mengenai bekerjanya state capture, oligarki, dan politik kartel adalah kasus e-KTP," kata Bambang saat diskusi bertajuk 'Darurat Korupsi dan Polemik Pansus KPK' di Aula Pura Aditya Jaya, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (30/9/2017).

Dia pun menyinggung bahwa kehancuran KPK bukan sekadar omong kosong. Menurutnya, lembaga antirasuah itu kini semakin berada di ujung tanduk ketika KPK sedang membongkar megakorupsi e-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Kita tidak bisa melihat kasus e-KTP dengan Setnov terpisah-pisah. Bagaimana mungkin lembaga yang mewakili kepentingan rakyat, yang rakyatnya menginginkan pemberantasan korupsi, kemudian menjegal dan membawa KPK pada sakaratul mautnya," tegas Bambang.

‎‎Bambang menyebutkan, setidaknya ada lima strategi yang saat ini terjadi untuk menghancurkan lembaga yang telah berdiri sejak 2002 silam ini. Poin pertama adalah wacana Panitia Kerja RUU KUHP yang menginginkan korupsi bukan termasuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
‎"Hukuman maksimumnya itu akan diubah. Jadi kebijakannya yang dihancurin dulu," paparnya.
 
Bambang melanjutkan, belum lagi keberadaan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK yang disebutnya sebagai upaya untuk mendelegitimasi kredibilitas KPK.

"Yang dihabisi itu integritas dan kredibilitasnya. Karena trust publik hanya bisa diberikan kepada KPK yang punya integritas dan kredibilitas," ucapnya.

Bambang menjelaskan, dalam sejarah lembaga penegakan hukum di Indonesia, sudah 11 lembaga antikorupsi yang pernah dibentuk sejak era Orde Lama sampai saat ini yang berujung kehancuran. Usia lembaga antikorupsi itu pun rata-rata hanya bertahan ‎dua sampai tiga tahun.

"KPK agak beruntung bisa bertahan sampai 15 tahun," kata Bambang.

‎‎Kemudian, yang dihancurkan adalah ikon-ikon di KPK. Misalnya, seperti nasib nahas yang harus diterima penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Artinya akan menyerang siapa pun yang berpotensi melakukan akselerasi pemberantasan korupsi," ucap Bambang.

Tak cukup sampai di situ, Bambang menyebut bahwa pihak-pihak yang mendukung keberadaan KPK juga mulai dihabisi.

"‎Yang sedang diskusi mempersoalkan lembaga-lembaga yang tidak sungguh-sungguh memberantas korupsi itu dihabisi. Ini yang disebut dengan menyebar atmosfer of fears. Suasana ketakutan dibuat," ungkapnya.

‎Menurutnya, KPK tidak akan mendapat cinta dari publik kalau tidak ada media. Celakanya, sekarang media menjadi target untuk dihabisi juga.

"Jadi lengkaplah. Temannya dihabisi, medianya dihancurin, kebijakannya diamputasi, lembaganya dideligitimasi kredibilitasnya, dan ikon-ikonnya dihabisi," tandasnya.   [kmc]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :