Tolak Sekolah 8 Jam 5 Hari, PKB Ancam Tak Capreskan Jokowi


[tajuk-indonesia.com]          -          PKB dengan tegas menolak kebijakan sekolah delapan jam sehari dari Senin hingga Jumat yang digagas Mendikbud Muhadjir Effendy. PKB mengancam tak capreskan Presiden Jokowi jika menyetujui kebijakan ini.

"Jangan sampai teriakan kita dianggap teriakan biasa, ini teriakan serius. Kalau tidak dituruti presiden, kita ingin katakan bahwa Jokowi sudah tidak berpihak kepada diniyah, Jokowi sudah menipu umat Islam, Jokowi sudah tidak perlu kita pertahankan (buat) 2019," ujar Wasekjen PKB Maman Imanulhaq di The Acacia Hotel, Jl Kramat, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Menurut Maman, kebijakan sekolah 8 jam selama 5 hari ini menyangkut kepentingan umat. Kebijakan yang dikeluarkan melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 ini dianggap mempengaruhi eksistensi Madrasah dan Pondok Pesantren (Pondok Pesantren).

Suara penolakan terhadap Permendikbud 23/2017 perlu terus digemakan. Menurut Maman, perjuangan penolakan aturan ini bukan semata-mata tanpa alasan yang kuat.

Lebih lanjut, padahal Madrasah dan Ponpes merupakan tempat pendidikan bagi para santri yang sedari dulu ikut berjuang membela negara ini. Oleh karenanya, penolakan Permendikbud 23/2017 ini menurut Maman juga soal sejarah.
"Ini perlu, ini soal perjuangan umat Islam, ini soal perjuangan sejarah, ini soal pemihakan terhadap NKRI dan Pancasila," anggota Komisi VIII DPR ini.[pm]
PKB dengan tegas menolak kebijakan sekolah delapan jam sehari dari Senin hingga Jumat yang digagas Mendikbud Muhadjir Effendy. PKB mengancam tak capreskan Presiden Jokowi jika menyetujui kebijakan ini.

"Jangan sampai teriakan kita dianggap teriakan biasa, ini teriakan serius. Kalau tidak dituruti presiden, kita ingin katakan bahwa Jokowi sudah tidak berpihak kepada diniyah, Jokowi sudah menipu umat Islam, Jokowi sudah tidak perlu kita pertahankan (buat) 2019," ujar Wasekjen PKB Maman Imanulhaq di The Acacia Hotel, Jl Kramat, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Menurut Maman, kebijakan sekolah 8 jam selama 5 hari ini menyangkut kepentingan umat. Kebijakan yang dikeluarkan melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 ini dianggap mempengaruhi eksistensi Madrasah dan Pondok Pesantren (Pondok Pesantren).

Suara penolakan terhadap Permendikbud 23/2017 perlu terus digemakan. Menurut Maman, perjuangan penolakan aturan ini bukan semata-mata tanpa alasan yang kuat.

Lebih lanjut, padahal Madrasah dan Ponpes merupakan tempat pendidikan bagi para santri yang sedari dulu ikut berjuang membela negara ini. Oleh karenanya, penolakan Permendikbud 23/2017 ini menurut Maman juga soal sejarah.

"Ini perlu, ini soal perjuangan umat Islam, ini soal perjuangan sejarah, ini soal pemihakan terhadap NKRI dan Pancasila," anggota Komisi VIII DPR ini. [pm]










Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :