TNI Hampir Pasti Punya Wewenang Lebih dalam Pemberantasan Terorisme


[tajuk-indonesia.com]       -       Tentaran Nasional Indonesia (TNI) akan diberi peran lebih dalam pemberantasan terorisme. Pemberian kewenangan lebih itu kini tengah dibahas di RUU Terorisme yang sedang digodok DPR.

Menurut Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi’i, pelibatan TNI sudah hampir dipastikan masuk dalam RUU terorisme yang nantinya menggantikan Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penindakan Terorisme.
“Nanti TNI dan Polri bekerja bersinambung. Tidak ada pemisahan peran. Jadi ada yang dibagi, ada yang dikerjakan anggota secara bersama (antara TNI dan Polri),” kata pria yang akrab disapa Romo Syafi’i itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).

Adapun pembagian tugasnya nanti, lanjut Romo, tetap berdasarkan koordinasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Soal koordinasi itupun kini tengah dalam tahap pembahasan di RUU.

“Kalau yang bersamaan itu seperti pada kasus Tinombala. Nah yang dipisah misalnya Polri di kota, TNI misalnya (ancaman teroris) di Presiden Wakil Presiden, di kapal, di pesawat, di kedutaan, itu tugasnya TNI,” sambungnya.

Dalam pemetaan tersebut, nantinya diharapkan tidak ada fungsi yang tumpang tindih antara dua institusi tersebut.

“Koordinasi ada pada BNPT, sedangkan penanganan hukum tetap pada kepolisian,” tandasnya.[krm]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :