Terbukti Terima Suap, Charles Golkar Dituntut 5 Tahun Penjara


[tajuk-indonesia.com]       -       Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Anggota DPR RI Charles Jones Mesang.

Menurut Jaksa, Charles terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

"Setelah terdakwa menerima Rp 9,5 miliar, Komisi IX menyetujui anggaran yang diminta," ujar Jaksa KPK Mufti Nur Irawan, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Dalam memutuskan tuntutannya Jaksa KPK mempertimbangkan, hal yang memberatkan, yakni perbuatan Charles tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga dinilai telah menyalahgunakan kewajiban sebagai anggota DPR untuk mendapat keuntungan bagi diri sendiri. 
"Sementara pertimbangan yang meringankan, Charles mengembalikan uang suap yang diterimanya, berstatus justice collaborator, berusia lanjut, mengakui dan berterus terang atas perbuatannya," jelas Jaksa Mufti.

Uang suap sebesar Rp 9,5 miliar yang terima Charles bertujuan agar dirinya menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.
Beberapa di antaranya Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

Dalam kasus ini, Charles memiliki kerja sama yang erat dengan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik dan Sekretaris Dirjen P2KTrans Achmad Said Hudri. Charles membantu persetujuan anggaran dengan meminta imbalan sebesar 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans.

Jamaluddien Malik memerintahkan Said Hudri untuk meminta fee kepada kepala daerah atau kepala dinas transmigrasi di setiap provinsi atau kabupaten/kota calon penerima anggaran. Masing-masing diminta memberikan 9 persen dari dana Tugas Pembantuan yang akan diterima setiap provinsi atau kabupaten/kota.

Charles dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[pm]












Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :