Surya Paloh Dituntut Tarik Victor Laiskodat Dari DPR RI
[tajuk-indonesia.com] - Organisasi pendukung Partai Demokrat memprotes keras pernyataan Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR RI, Viktor Laiskodat, yang menyebut Demokrat sebagai salah satu parpol pendukung ekstremisime dan gerakan khilafah di Indonesia.
"Pernyataan itu menyebarkan kebencian, pencemaran nama baik dan menebar berita fitnah yang sangat tendensius," kata Wasekjen Laksar Demokrat Penegak Hukum dan HAM (LDP Kumham), Muhammad Burhanuddin, lewat pernyataan tertulis.
Pernyataan yang disampaikan Victor dalam pidatonya di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu itu dianggap membahayakan kehidupan demokrasi dan stabilitas politik, serta bisa mengancam keutuhan bangsa dan negara. (Baca juga: Beredar, Pidato Victor Soal Empat Parpol Pendukung Ekstremis Dan Khilafah)
"Sebagai wakil rakyat dan anggota MPR yang diberi amanah untuk terus mensosialisasikan nilai-nilai luhur bangsa melalui sosialisai 4 Pilar MPR, seharusnya yang bersangkutan memberi contoh bukan malah memprovokasi dan menebar kebencian dan permusuhan," tambah Burhanuddin.
Ia tegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pembiaran atas perilaku-perilaku provokatif, apalagi yang menyulut dan melanggar batas toleransi dan tenggang rasa.
"Nasdem sebagai partai yang mengusung restorasi seharusnya memberikan pendidikan yang baik ke rakyat, bukan membiarkan kadernya melakukan provokasi, menebar kebencian dan fitnah," tegasnya.
Ia meminta Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem ikut bertanggung jawab, setidak-tidaknya bertanggung jawab secara moral karena telah mencalonkan Viktor Laiskodat sebagai caleg DPR RI dari Partai Nasdem.
"Sebagai pertanggung jawaban moral, politik dan hukum kepada bangsa dan negara serta masyarakat, Surya Paloh kami imbau segera menarik Viktor Laiskodat dari di DPR RI karena bisa menodai amanah rakyat dan lembaga DPR," pintanya.
Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI harus segera memeriksa Victor karena tidak saja diduga melanggar etika, tapi juga diduga kuat melanggar hukum.
"Aparat penegak hukum harus responsif terhadap dugaan provokasi dan tindak pidana yang bisa membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa," pungkas Burhanuddin.[pm]