Sebut Kubu Djan Faridz Tak Miliki Kekuatan Hukum, Romy: Kepada Rakyat Indonesia, Kami Siap Untuk Pilkada 2018 Dan Pileg 2019
[tajuk-indonesia.com] - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy membantah pernyataan Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Humprey Djemat yang mengatakan bahwa Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan ketua umum Djan Faridz.
Pasalnya menurut dia, PPP kubu sebelah yang dipimpin oleh Djan Faridz sama sekali tak memiliki kekuatan hukum. Hal itu terbukti, dimana siang tadi Mahkamah Agung (MA) RI secara resmi telah mengumumkan isi lengkap Putusan PK No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 tanggal 12 Juni 2017.
"Yang amar putusannya membatalkan putusan Kasasi MA-RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Dengan telah dibatalkannya putusan MA-RI No. 601 tersebut diatas, maka tidak ada lagi secuilpun legalitas dari mereka yang selama ini menamakan diri sebagai DPP PPP Dibawah Ketua Umum Djan Faridz," tegasnya kepada redaksi, Sabtu (12/8).
"Untuk Humprey, hentikan upaya merusak PPP. Anda belum pernah berjuang untuk PPP di satu Pemilu pun. Jangan meninggalkan jejak tercela di rumah orang," ketusnya.
Pria yang akrab disapa Romi ini kemudian mengajak semua kader partai berlambang Ka'bah itu, termasuk Djan Faridz untuk kembali bersatu dan bersama-sama membangun PPP.
"Kepada rakyat Indonesia, juga kami mengumumkan pernyataan kesiapan penuh PPP untuk berpartisipasi dalam seluruh tahapan pesta demokrasi Pilkada 2018 dan Pileg 2019, langsung gigi 4," demikian Romi.[snw]