PKS: Perppu KPK Pasti Kita Tolak


[tajuk-indonesia.com]         -          Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menyebutkan bahwa ujung dari Pansus KPK adalah revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan upaya pelemahan terhadap komisi antirasuah.

Begitu dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (23/8). 

Padahal, menurut dia, Wakil Ketua Pansus KPK dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu saja telah mengatakan bahwa kesimpulan Pansus tak akan dijadikan sebagai dasar untuk merevisi UU KPK.
"Terindikasi melemahkan KPK. Tadi aja Masinton masih bilang nggak ada kok kesimpulan Pansus tak akan mengarah pada revisi UU KPK. Tapi teman-teman yang lain katakan akan mengarah ke ya rekomendasinya bisa ke UU KPK," jelasnya.

Tak hanya bilang bahwa ujung dari kerja Pansus adalah revisi UU KPK, Fahri Hamzah bahkan mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. 

Sebab menurut dia, keadaannya saat ini sudah sangat mendesak. Dimintai tanggapannya soal itu, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa kalaupun pemerintah sejalan dengan Fahri, PKS tentunya akan menolak mentah-mentah Perppu itu.

"Pasti kita tolak Perppu-nya. UU KPK yang sekarang masih sangat cukup. Jangan buka kotak pandora. Udah. Penuntutan mau dihilangkan, SP3 mau dikeluarkan. Macam-macam. Hak-hak KPK mau dilucuti. Abislah. Sekarang aja diserang abis," imbuhnya.[rmol]












Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :