Penerbitan HGB Pulau D, JPS: Pemerintah Ajari Rakyat Tak Patuh Hukum
[tajuk-indonesia.com] - Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad menilai, terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta untuk PT Kapuk Naga Indah (KNI), milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan merupakan pelanggaran nyata yang dilakukan pemerintah.
“Pemerintah memaksakan kehendak dengan menabrak regulasi dan mengajari rakyat tidak patuh hukum,” kata Syaiful, Kamis (31/8).
Syaiful mengatakan, peraturan yang dilanggar, salah satunya Pasal 4 huruf b Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
“Di situ menyatakan, HGB untuk badan hukum tidak lebih 20 ribu meter persegi, kewenangannya Kepala Kantor Pertanahan. Tapi, ini Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara mengeluarkan 3,12 juta meter persegi,” ujar Syaiful.
Kesalahan lain yang dilanggar pemerintah adalah belum adanya alas hukum untuk 17 pulau palsu di Pantai Utara (Pantura) Jakarta tersebut.
“Raperdanya (rancangan peraturan daerah) juga belum selesai,” tegas alumni Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.
Seperti diketahui, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta belum merampungkan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTTKS) Pantura Jakarta.
Pembahasan kedua raperda menyangkut reklamasi tersebut dihentikan secara sepihak oleh Kebon Sirih, April 2016, menyusul terciduknya bekas Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi, oleh KPK dalam kasus dugaan suap.
“Kedua raperda ini menjadi landasan yuridis untuk pendirian bangunan di atas pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta,” terang Syaiful.
Belakangan, sertifikat HGB Pulau D yang diberikan untuk PT KNI, anak perusahaan Agung Sedayu Group (ASG). Sebab, diketahui dikeluarkan BPN Jakut. Kepala Pertanahan DKI pun berencana meminta klarifikasi kepada pejabat yang menerbitkannya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan, pembangunan di Pulau D belum bisa dilanjutkan meskipun PT Kapuk Naga Indah telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB). Sertifikat HGB pulau hasil reklamasi tersebut diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017.
Menurut Najib, kelanjutan pembangunan di Pulau D harus menunggu moratorium pengerjaan proyek di pulau reklamasi dicabut dan disahkannya perda terkait reklamasi di Teluk Jakarta.”HGB ini terpaksa mereka (PT Kapuk Naga Indah) cuma pegang doang,” ujar Najib.
Najib menyampaikan, Kantor Pertanahan Jakarta Utara hanya membantu pengembang dengan menerbitkan sertifikat HGB. Sertifikat HGB diterbitkan setelah sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) terbit atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, sertifikat HGB diterbitkan karena pengembang telah menyelesaikan tugasnya untuk melakukan reklamasi sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.
“Kami memberikan hak guna bangunan ini dengan dasar pertimbangan bahwa investor ini kan sudah menanamamkan modal. Mereka dapat Keppres untuk bekerjasama dengan Pemda DKI untuk membuat reklamasi pulau D, reklamasi sudah mereka laksanakan,” kata Najib.
Harapannya, lanjut Najib, setelah moratorium dicabut dan perda terkait reklamasi disahkan, pengembang tidak perlu waktu lagi untuk mengurus sertifikat HGB. Mereka bisa langsung memanfaatkan tanah tersebut atau melanjutkan pembangunan.
“Begitu moratorium selesai, perda selesai, mereka dapat izin bangunan, dan sebagainya, ini sudah bisa mereka manfaatkan, katakanlah misalnya meminjam uang ke bank,” ucap dia.[gm]