KY selidiki hilangnya nama Setnov dalam vonis hakim kasus e-KTP


[tajuk-indonesia.com]           -          Nama Setya Novanto (Setnov) hilang dalam vonis kasus proyek e-KTP Elektronik dengan terpidana Irman dan Sugiharto. Padahal, dalam dakwaan Setya Novanto disebutkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Setnov sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini oleh KPK.

Mengenai kejanggalan itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, akan memantau proses putusan kasus e-KTP. Terlebih, publik menilai ada kejanggalan dalam vonis.

"Sekali lagi kita tidak menilai putusan. Publik menilai ada sesuatu yang janggal itu menjadi masukan untuk melakukan pemeriksaan," kaya Aidul usai menghadiri acara penganugerahan award untuk delapan tokoh penting dalam merawat kebangsaan, di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Aidul menegaskan, dirinya tidak bisa menyimpulkan apakah ada intervensi pada hakim atau tidak. Menurut dia, semua harus diperiksa lebih dulu. Lanjut Aidul, jika ia sudah memulai prosesnya, namun ia tidak bisa menyampaikan secara detail, karena itu dirahasiakan.

"Kita memulai, kita juga tidak bisa membuka prosesnya karena ada hal-hal yang harus kita rahasiakan. Tetapi kita sudah mulai proses. Ujungnya putusan kita itu rekomendasi kepada Mahkamah Agung ya, kita nanti akan lihat Mahkamah Agung merespon atau tidak," kata Aidul.

Aidul menyampaikan, jika Komisi Yudisial sebagai lembaga yang merepresentasikan kepentingan publik akan tetap memperhatikan aspirasi publik.

"Publik melihat ada sesuatu dugaan pelanggaran, ya kita akan lakukan pemeriksaan tentang dugaan pelanggaran itu," kata Aidul.

"Ya kita melakukan pemantauan terbuka maupun tertutup, terbuka kita hadir di persidangan hakim juga tahu. Tertutup kita malakukan berbagai macam cara kepada Hakim baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan," lanjut Aidul.

Seperti diketahui, Majelis hakim dalam putusannya menyebutkan tiga nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP. Dia adalah Markus Nari, Miryam S Haryani dan Ade Komarudin.

Sementara nama Setya Novanto hilang. Padahal, Setya Novanto dalam dakwaan jaksa dan kesaksiaan saksi di persidangan, disebutkan ikut merancang patgulipat korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. [mdk]















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :