KPK Harus Usut Semua Pemain Kakap Kasus E-KTP, Kalu tidak Berani Mundur Saja


[tajuk-indonesia.com]         -         Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar tidak berhenti pada pengusutan para pelaku kelas teri dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.

"Para aktor kakapnya masih bergentayangan di balik layar, dan itu bisa diusut oleh KPK. KPK juga harus berani menyelidiki kasus ini sampai ke akar-akarnya. Berantas tuntas mafia-mafia dan jaringannya, kalau KPK tidak berani silahkan mundur saja,” ujar Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) Bastian P Simanjuntak kepada redaksi, Sabtu (12/8).

Dia mengatakan, permainan dari eksternal KPK bisa saja berkolaborasi dengan oknum petugas di dalam tubuh KPK itu sendiri agar tidak menyentuh sampai kepada para dalang kasus korupsi E-KTP itu.

Karena itu, KPK tidak boleh lengah dan tidak boleh merasa puas dengan menangkapi yang kelas cere-nya saja.

"Indonesia tidak butuh pemimpin-pemimpin pengecut yang tidak berani menyentuh kasus yang melibatkan mafia yang selama ini gemar melanggar hukum dan bergentayangan di belakang layar,” ujar Bastian.

Menurut dia, proyek pengadaan E-KTP bisa dikatakan gagal total, lantaran karena puluhan juta  E-KTP abal-abal yang diterima oleh masyarakat tidak bisa dideteksi oleh mesin E-KTP.

"Jadi tidak ada bedanya E-KTP yang ada di dompet kita dengan E-KTP plastik,” ujarnya.

Dia pun mendesak KPK agar segera mengusut keterlibatan Andi Winata dalam kasus itu.
Dalam kasus E-KTP saat ini, menurut dia, KPK masih berhenti pada keterlibatan Paulus Tannos yakni pemilik perusahaan PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan inilah yang menjadi supplier E-KTP yang tergabung dalam konsorsium PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia).

Dijelaskan Bastian, Paulus Tannos pernah terlibat persengketaan dengan Oxel System Pte Ltd, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang IT yang dimiliki oleh Putra Tomy Winata yaitu Andi Winata.
"Meskipun Tomy Winata pernah membantah bahwa Andi Winata hanya bekerja di Oxel System, pengadilan Singapore berekesimpulan lain, dan menyatakan bahwa Oxel System, Danatel, merupakan perusahaan di bawah kontrol Keluarga Winata,” ujarnya.

Jadi, lanjut Bastian, dalam kerjasama antara PT Sandipala Arthaputra dengan Oxel System terjadi perselisihan terkait dengan chip E-KTP yang tidak bisa digunakan. Akibat perselisihan ini negara juga dirugikan karena chip yang disuplai oleh Oxel System tidak sesuai dengan pesanan pemerintah.

"Entah siapa yang bermain, apakah Paulus Tannos atau Andi Winata? Kenyataanya chip tersebut tidak bisa digunakan untuk aplikasi E-KTP,” ujarnya.

Atas dasar permasalahan tersebut, lanjut Bastian, patut diduga ada upaya dari pihak PT Sandipala Arthaputra untuk mengambil keuntungan yang besar dengan cara menggunakan chip yang harganya lebih murah daripada yang seharusnya dipesan oleh pemerintah.

Dengan kejadian ini, negara dirugikan dua kali, yakni, pertama, dirugikan karena mark-up nilai proyek. Kerugian kedua karena barang yang dibeli tidak sesuai dengan pesanan.

"KPK harus memanggil dan mengusut keterlibatan Andi Winata dalam kasus ini. KPK harus membuktikan bahwa lembaga itu tidak bisa tunduk pada kekuatan para perampok dan koruptor yang mempergunakan berbagai cara untuk menghentikan pengusutan,” pungkas Bastian.[rmol]
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :