Ini Alasan Dirdik KPK Polisikan Novel Baswedan
[tajuk-indonesia.com] - Polda Metro Jaya telah menerima laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya pelaporan itu. “Iya ada, kamu sudah tahu (pelapornya Aris Budiman). Dia pribadi melaporkan secara tertulis, tanggal 13 Agustus. Kemudian digelarkan, kemudian tanggal 21 membuat laporan polisi,” kata Argo, di Polda Metro Jaya, Kamis (31/8).
Pada intinya kata dia, di laporan itu Aris Budiman merasa dihina dengan perkataan Novel yang dikirimkan Novel melalui surat elektronik(email).
“Ya intinya dia merasa terhina dengan kata kata di suatu media sosial. Kata-katanya saya enggak hafal,” katanya.
Atas laporan tersebut, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status laporan tersebut ke tingkat penyidikan. Pihaknya juag telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan(SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Di situ Novel kata dia berstatus saksi terlapor. “SPDP sudah dikirim, statusnya saksi terlapor,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut dari pelaporan itu, penyidik kata Argo telah memeriksa Aris Budiman sebagai pelapor. Di pemeriksaan, Aris mengaku ucapan Novel ada yang menyudutkan dirinya.
Ketika ditanyakan pemeriksaan Novel apakah segera dilakukan, menurut Argo hal itu belum bisa dilakukan. “Nanti. Pemeriksaan saksi ahli dulu,” tukasnya.[gm]