HOT..! Berkas Jeremy Thomas Segera Dilimpahkan ke Kejati
[tajuk-indonesia.com] - Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) segera meneruskan berkas perkara Jeremy Thomas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Bahkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan penipuan lahan vila di Bali senilai Rp 16 miliar ini.
"Sudah. Kita lengkapi berkas dulu," kata Kabid Humas PMJ, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/8).
Sebelumnya, kasus itu sempat ditangani Polda Bali. Kemudian, akhirnya dilimpahkan ke PMJ. Pelimpahan itu terjadi saat status Jeremy masih terlapor.
Pelimpahan dilakukan karena polisi menilai dugaan tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti) di Jakarta.
"Jadi, bukan berkas dari (Polda) Bali langsung kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi, tidak. Kekurangannya apa? Kan gitu," terang Argo.
Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, tahun 2013.
Saat itu, seorang rekan bisnis Jeremy asal Australia, Patrick Alexander, melaporkannya ke Polda Bali.
Patrick melaporkan Jeremy karena mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila tersebut.
Sengketa antara keduanya pernah dibawa ke pengadilan dan dimenangkan Jeremy. Bukannya membawa kasus ini hingga ke pengadilan, Polda Bali malah melimpahkan kasus ini ke PMJ.
Dalam perkara ini Jeremy diancam Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.[pm]