Dipolisikan Soal Tuduhan Pemalsuan Surat, Ini Tanggapan Eggi Sudjana


[tajuk-indonesia.com]       -       Advokat Eggi Sudjana dipolisikan terkait tuduhan pemalsuan surat dalam gugatan tanah di Tulungagung, Jawa Timur. Eggi menjelaskan duduk persoalan versinya. Begini ceritanya.

“Jadi itu adalah saya dalam rangka membela rakyat. Rakyat di Tulungagung 1.500 hektar tanahnya. Menurut cerita riwayat tanah itu, milik orang Belanda, namanya Peter. Peter ngasih hibah ke warga pada tahun 1931,” ujar Eggi dalam keterangannya, Kamis (31/8/2017).

“Kemudian warga sudah pengen ambil tanah itu tapi tahun 1961 TNI masuk. dengan alsan UU darurat perang. Padahal ada UU Nomer 1 tahun 58 tentang penghapusan tanah-tanah milik Belanda dulu. Harus dilihat ke situ. Di dalam penghapusan itu bahwa seluruh tanah yang milik Belanda tadi termasuk yang tadi dihibahkan ke Belanda tadi, itu dihibahkan ke negara. Kenapa tahun 61 TNI ngambil? Dalam pengertian itu warga menggugat,” sambung Eggi.
Nah terkait dengan gugatan itu, Eggi melakukan pendampingan terhadap warga. Kemudian pada Kamis (31/8) kemarin, Kodam Brawijaya melaporkan Eggi atas dugaan pemalsuan dokumen.

“Nah saya dilaporkan. Katanya saya gunakan data palsu. Data palsu kan tentu saya tidak tahu menahu. Itu kan dari warga. Saya membela kan dengan iktikad baik. Karena nggak ada yang berani katanya ngelawan TNI. Saya bukannya sok berani, tapi ini kan hak hukum. Ini kan hukum,” ujar Eggi.

“Datapalsu dari mana? orang saya tahunya dari warga. jadi kalau mau digugat, ya ke warga dong jangan ke saya dong. Saya kan cuma lawyernya,” sambung pria yang juga merupakan pengacara Habib Rizieq ini.

Eggi mengatakan ada UU Advokat yang melindunginya ketika beracara. Menurutnya, dia mendapatkan ‘kekebalan’ karena ada undang-undang tersebut.

“Di dalam pasal 16 itu saya digugat sebagai lawyer. Baik saya secara perdata maupun pidana, saya tidak bisa digugat,” kata Eggi.[gm]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :