Dana Desa Rawan Dikorupsi, KPK ‘Ultimatum’ Mendagri dan Menteri Desa
[tajuk-indonesia.com] - Sudah bukan rahasia lagi bila pengelolaan dana desa tumpang tindih antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menguak kasus dugaan suap terkait pengelolaan Dana Desa.
Maka dari itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta Mendagri dan Menteri Desa untuk memantau secara intens pengelolaan anggaran tersebut. Sebabnya, secara pengelolaan Dana Desa berada di wilayah Kemendagri, sedangkan alokasi anggarannya berada di tangan Kementerian Desa.
“KPK tetap melakukan pendampingan ke beberapa kementerian. Karena
dana desa anggarannya dari Kementerian Desa tapi pelaporan dan manajemen
dilakukan Bupati dan Bupati tanggung jawab kepada Mendagri. Jadi
induknya Kementerian desa dan Kemendagri,” kata Syarif saat jumpa pers
di Gedung KPK, Rabu (2/8).
Syarif menyampaikan, kebijakan Dana Desa memang menjadi polemik di internal pemerintah. Bukan hanya soal tumpang tindih kewenangan tapi juga soal pelaporan. Kata dia, pihaknya sendiri sudah coba membantu dengan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
“Kami gandeng BPKP bekerja sama dengan Kementerian Desa dan KPK agar laporan sistem pengelolaan Dana Desa lebih sederhana dan simple. Oleh karena itu BPKP buat sistem laporan yang agak berbeda dengna sistem laporan APBN biasa.”
Lebih jauh Syarif menyampaikan, dalam pengelolaan Dana Desa juga dibangun sistem pelatihan yang khusus untuk pendamping dan kepala desa. Di akhir, mantan Rektor Universitas Hasanuddin ini menyatakan bahwa pihaknya terus memantau kebijakan tersebut dan bukan tak mungkin, jika diendus adanya dugaan korupsi KPK, akan bergerak.
“KPK tetap melakukan pendampingan ke beberapa kementerian.” [aktual]
Syarif menyampaikan, kebijakan Dana Desa memang menjadi polemik di internal pemerintah. Bukan hanya soal tumpang tindih kewenangan tapi juga soal pelaporan. Kata dia, pihaknya sendiri sudah coba membantu dengan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
“Kami gandeng BPKP bekerja sama dengan Kementerian Desa dan KPK agar laporan sistem pengelolaan Dana Desa lebih sederhana dan simple. Oleh karena itu BPKP buat sistem laporan yang agak berbeda dengna sistem laporan APBN biasa.”
Lebih jauh Syarif menyampaikan, dalam pengelolaan Dana Desa juga dibangun sistem pelatihan yang khusus untuk pendamping dan kepala desa. Di akhir, mantan Rektor Universitas Hasanuddin ini menyatakan bahwa pihaknya terus memantau kebijakan tersebut dan bukan tak mungkin, jika diendus adanya dugaan korupsi KPK, akan bergerak.
“KPK tetap melakukan pendampingan ke beberapa kementerian.” [aktual]