Dahnil Anzhar Sebut Masyarakat Abai dalam Kasus Zoya di Bekasi
[tajuk-indonesia.com] - Peristiwa main hakim sendiri oleh massa terhadap seseorang yang diduga melakukan pencurian ampli di musholah di Bekasi rupanya memberikan banyak pelajaran dan perhatian banyak tokoh, tak terkecuali Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil Tokoh pemuda yang aktif menyuarakan tentang banyak hal ini menyampaikan keperihatinannya terhadap kasus tersebut.
“Ini adalah tindakan biadab yang tidak boleh terulang lagi nanti kedepannya. Karena tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan oleh hukum, terlepas benar atau salahnya tindakan itu,” ujar Dahnil, di Jakarta, Sabtu (12/8).
Menurut Dahnil, untuk bisa menentukan bersalah atau tidaknya seseorang yang melakukan tindakan pencurian harus melalui proses peradilan dan bisa dibuktikan kesalahannya oleh saksi saksi dan barang bukti.
“Karena ini dituduh mencuri, yah tindakannya harus dibuktikan dong di pengadilan. Masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sendiri sendiri, melainkan harus menyerahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian yang paling berwenang,” kata Dahnil.
Ketika ditanyakan kepada dirinya tentang fenomena masyarakat yang begitu mudah bertindak sendiri sendiri tanpa melalui proses hukum dan sesuai dengan peraturan yang ada, dirinya mengatakan hal itu menunjukkan ketidakpedulian kepada sesama. Bahkan Dahnil menyebutnya sebagai gejala fenomena masyarakat telah abai terhadap kepedulian dengan sesama.
“Bagaimana mungkin masyarakat yang begitu banyak itu waktu kejadian, Zoya dikeroyok dan dihakimi massa sampai dibakar itu, tidak ada satupun yang bertindak mencegah dan mengingatkan hal tersebut. Seperti tidak ada yang berani mengatakan jangan dan mencegahnya. Semua yang hadir itu berjumlah banyak tidak ada yang berani dan tampak takut semuanya. Jadi masyarakat memang harus berani bertindak dan mencegah bila ada sesuatu perbuatan yang tidak benar di masyarakat,” pungkasnya. [gemarakyat]
“Karena ini dituduh mencuri, yah tindakannya harus dibuktikan dong di pengadilan. Masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sendiri sendiri, melainkan harus menyerahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian yang paling berwenang,” kata Dahnil.
Ketika ditanyakan kepada dirinya tentang fenomena masyarakat yang begitu mudah bertindak sendiri sendiri tanpa melalui proses hukum dan sesuai dengan peraturan yang ada, dirinya mengatakan hal itu menunjukkan ketidakpedulian kepada sesama. Bahkan Dahnil menyebutnya sebagai gejala fenomena masyarakat telah abai terhadap kepedulian dengan sesama.
“Bagaimana mungkin masyarakat yang begitu banyak itu waktu kejadian, Zoya dikeroyok dan dihakimi massa sampai dibakar itu, tidak ada satupun yang bertindak mencegah dan mengingatkan hal tersebut. Seperti tidak ada yang berani mengatakan jangan dan mencegahnya. Semua yang hadir itu berjumlah banyak tidak ada yang berani dan tampak takut semuanya. Jadi masyarakat memang harus berani bertindak dan mencegah bila ada sesuatu perbuatan yang tidak benar di masyarakat,” pungkasnya. [gemarakyat]