Apa Penyebab Kematian Saksi Kunci e-KTP Johannes Marliem?
[tajuk-indonesia.com] - Saksi kunci kasus e-KTP Johannes Marliem ditemukan tewas di Amerika Serikat. Apa sebenarnya penyebab kematian saksi kunci tersebut?
Kemenlu telah memastikan Johannes tewas di Los Angeles pada Kamis (10/8) dini hari waktu setempat. Namun Kemenlu masih menunggu informasi lebih lanjut dari otoritas AS.
"Johannes Marliem ditemukan tewas sekitar pukul 02.00 dini hari di Los Angeles," Kata Juru Bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir (Tata) dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Sabtu (12/8/2017).
Status kewarganegaraan pengusaha yang juga saksi kunci kasus megakorupsi e-KTP ini masih harus dipastikan. Kematiannya pun masih menjadi misteri.
"Otoritas keamanan setempat masih melakukan investigasi terkait penyebab dan insiden sebelum terjadinya kematian Johannes," ujar Arrmanatha.
Lalu, apa sebenarnya penyebab kematian Johannes Marliem?
Fungsi Pensosbud KBRI Washington DC, Muhamad Al Aula mengatakan belum mengetahui kronologi kematian Johannes. Dia mengatakan pihaknya masih dalam proses koordinasi dengan instansi terkait.
"Belum ada kronologi detail dari otoritas setempat. Info penyebab kematian juga belum ada. Proses koordinasi antara instansi pemerintah terus berlangsung. Saat ini penanganan kasus sepenuhnya pada otoritas US. Kami masih menunggu update lengkap dari otoritas pemerintah US," kata Muhamad saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/8).
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo wasisto pun mengatakan hal yang sama, pihaknya belum mendapat berita tersebut secara resmi. Namun ia mengatakan Polri tidak ikut terlibat dalam penanganan kasus tersebut karena akan ditangani oleh pihak kepolisian AS.
"Polri tiak ikut menangani," jelas Setyo saat dihubungi detikcom, (12/8) kemarin.
Sementara itu, KPK mengatakan pihakya tidak merasa khawatir meski Johannes yang merupakan saksi kunci kasus megakorupsi e-KTP tewas. Pasalnya, KPK telah mengantongi bukti yang diperlukan.
"Dalam proses penyidikan, KPK tentu tidak tergantung pada satu saksi tertentu saja. Di kasus ini kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup ketika meningkatkan tersangka ke penyidikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8) kemarin. [dtk]