Soal SKB Eks Anggota HTI, Wiranto : Kalau saya Omongkan Jadi Ribut
[tajuk-indonesia.com] - Kemenko Polhukam kembali menggelar rapat koordinasi khusus terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota HTI. Namun usai rapat bersama dengan MenPAN-RB Asman Abnur tersebut, Menko Polhukam Wiranto enggan membeberkan bahasan rapat tersebut.
"Ya tunggu ah, baru rapat, tunggu aja. Nanti kalau saya omongkan jadi ribut," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (31/7).
Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman. Kata dia pembahasan rapat tersebut belum sampai pada pembuatan SKB. Melainkan baru merumuskan dasar-dasar lahirnya SKB tersebut.
"Enggak masih rumus, saya belum bisa disampaikan ke media," ucap Adi.
Adi menuturkan keterlibatan Kejaksaan Agung dalam rapat tersebut sebagai bagian dari Pemerintah bukan hanya sebagai penegak hukum.
"Semua ketika dilibatkan kita berperan dari sisi hukumnya. Kita dalam rangka merumuskan semua yang dilakukan pemerintah,"kata dia.
Lebih lanjut, Adi mengungkapkan, pertemuan tersebut bukanlah lantaran adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
"Jangan ke sana aja (gugatan Perppu ormas ke MK) Semua yang berkaitan dengan hukum kejaksaan ada keterlibatan," ungkapnya.
Dia menambahkan, sejauh ini tak ada PNS di lingkungan kejaksaan Agung yang terafiliasi dengan HTI. "Sebagai pengurus sebagai anggota sejauh ini nggak ada," tandasnya.[pm]